Di zaman modern ini, tidak sedikit orang yang telah mengenal internet apalagi di tahun 2020. Semua orang menggunakan internet selain untuk mendapatkan informasi, internet juga dapat digunakan untuk komunikasi suara, video, bertukaran data digital, bahkan transaksi non tunai. Para pengguna internet biasanya memiliki identitas yaitu nama pengguna atau email yang diamankan oleh kata sandi. Namun, sayangnya banyak sekali pencurian data yang dilakukan di dunia maya saat ini. Hal itu tentu membuat resah para pengguna internet, khususnya yang memiliki saldo atau akun bank di internet. Tidak hanya itu, pencurian data juga dapat mengekspos data fisik atau data sensitif lainnya seperti alamat fisik rumah, nomor telepon, dsb.
Pencurian data yang mengekspos data pengguna biasa disebut dengan doxxing. Doxxing adalah kegiatan mencari dan menerbitkan informasi pribadi tentang seseorang di depan umum dengan niat jahat (Panda Security, 2018). Biasanya doxxing dilakukan untuk mempermalukan korban, mengkritik mereka, membalas dendam, atau menyebabkan kerugian fisik pada korban. Doxxing merupakan ancaman yang sangat serius bagi privasi pengguna internet dan dapat merusak kehidupan orang itu karena bisa saja orang lain memberikan teror atau ancaman kepadanya secara fisik jika ia telah melakukan hal yang tidak diinginkan oleh peneror.
Hasil dari pencurian data tersebut biasanya digunakan oleh peneror untuk kepentingan pribadi atau dijual di pasar gelap internet untuk sejumlah uang. Korban dari pencurian data tersebut bisa dari pengguna biasa, selebritas, bahkan pejabat pemerintah seperti menteri atau presiden. Peretas bisa mendapatkan data tersebut dari berbagai macam metode, seperti:
1. IP Logging, biasanya metode ini mengambil IP (Internet Protocol) korban. Jika peretas dapat menemukan IP korban, maka ia mengetahui kemungkinan korban tinggal di mana. Hal itu dikarenakan estimasi alamat pengguna melekat pada IP tersebut sebab IP merupakan identitas letak server pengguna berada.
2. Menguntit Media Sosial, saat ini semua pengguna internet pastinya memiliki media sosial. Namun, terkadang beberapa orang sengaja menyebarkan informasi sensitif tentang dirinya sendiri. Dari hal itulah peretas biasanya mengambil nama asli, tanggal lahir, tempat tinggal, dll.
3. Virus Trojan, virus ini akan memasuki komputer korban dengan misi melihat seluruh aktivitas korban dan mengambil data lainnya seperti kata sandi, foto, dsb. Peretas menyebarkannya melalui email atau penggunaan perangkat lunak bajakan yang telah sengaja disuntik virus tersebut.
4. Rekayasa Sosial, manusia memiliki kelemahan untuk menjaga kerahasiaan data sensitif walaupun sistem sudah ketat keamanannya. Peretas biasanya mengirim email penipuan yang merujuk pada situs tiruan/palsu dan membujuk pengguna untuk mengisi data yang diperlukan seperti email, kata sandi, alamat, nomor telepon, dsb.
Itulah alasan kita harus peduli terhadap lingkungan digital yang tentunya bertujuan untuk melindungi diri sendiri karena jika seseorang bisa mengakses informasi tentang kepribadian kita, pencuri data tersebut dapat mengakses seluruh aspek yang kita miliki seperti akun bank, atau akun media sosial. Tidak hanya itu, pencuri data bisa saja mengancam atau membuat panggilan palsu dengan atas nama korban. Hal tersebut dapat membawa kerugian fisik maupun kerugian harta bagi korban.
Research and Development by Bares Prasojo
Edited by Khairunnisa
Source :
Panda Security. What is Doxxing? 20 Agustus 2018. https://www.pandasecurity.com/mediacenter/panda-security/what-is-doxxing/ (diakses Maret 14, 2020).
You may also like
-
Ekonomi DigitalIndonesia
-
Paradoks Jevons: Efisiensi yang Justru Meningkatkan Konsumsi Sumber Daya
-
Dinamika Green Economy: Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi melalui Pembangunan Berkelanjutan
-
Paradox of Thrift: Menabung dapat Merugikan Negara, Kok Bisa?
-
Peran Pasar Modal dalam Pembentukan Masa Depan Keuangan Mahasiswa