Saat ini, virus korona atau COVID-19 di Indonesia semakin menyebar luas. Hal itu menjadi pusat perhatian pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memotong rantai penyebaran virus korona ini. Pemerintah sudah menetapkan kebijakan social distancing dan mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar menghindari keramaian dan tetap di dalam rumah saja. Sekolah, perguruan tinggi, bahkan kantor juga ditutup dan masyarakat telah diberikan imbauan untuk melanjutkan kegiatan mereka dari rumah.
Hal tersebut juga berdampak pada Ujian Nasional (UN) yang selalu dilakukan setiap tahun dan menjadi salah satu syarat kelulusan peserta didik tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Pada hari Selasa (24/03/2020), pemerintah memutuskan secara resmi bahwa Ujian Nasional (UN) 2020 mulai dari sekolah maupun madrasah tingkat dasar (SD/MI), tingkat menengah pertama (SMP/MTS), maupun tingkat menengah atas (MA/SMA) ditiadakan. Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, setelah menggelar rapat terbatas lewat video telekonferensi. Keputusan tersebut tentunya diambil untuk menerapkan social distancing dan menghentikan penyebaran virus korona yang semakin luas.
Dalam videonya, Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, “Kita mengikuti prinsip nomor satu Kemendikbud yaitu tidak ada yang lebih penting daripada keamanan dan kesehatan siswa dan keluarganya. Oleh karena itu, UN 2020 dibatalkan,” kata Nadiem(24/03/2020).
Selain itu, Nadiem juga mengatakan bahwa UN sudah bukan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan setelah ditimbang pro dan kontranya, lebih banyak resikonya daripada benefit untuk melanjutkan UN. Jadi, tidak ada beban yang berat untuk meniadakan UN di tahun 2020 ini.
Nadiem menambahkan bahwa Ujian Sekolah (US) masih bisa dilakukan tetapi tidak diperkenankan untuk melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa di dalam ruangan kelas. Ada beberapa opsi yang dapat dilakukan, yaitu bisa dilakukan melalui tes online atau mengambil dari nilai 5 semester terakhir.
Presiden RI, Joko Widodo, memberikan keputusan yang sejalan dengan apa yang telah diputuskan sebelumnya oleh Mendikbud, Nadiem Makarim, bersama Komisi X DPR RI bahwa pelaksanaan UN 2020 harus ditiadakan. Mengutip dari laman Tirto.id, Fadjroel Rachman, selaku Juru Bicara Presiden Jokowi mengatakan bahwa keputusan peniadaan UN 2020 ini adalah bagian dari sistem respon pandemi COVID-19 yang salah satunya adalah mengutamakan keselamatan kesehatan rakyat. Ia berharap peniadaan UN 2020 ini diikuti dengan peran serta masyarakat dalam menghadapi COVID-19.(PTRY/NIS)
You may also like
-
Awali Bulan dengan Produktif: Cara Efektif Menyusun Jadwal
-
Management Event: Talkshow Prestasi 2024
-
International Community Service//DIGITAL SKILLS WORKSHOP FOR ADULTS: MASTERING THE BASICS OF TECHNOLOGY IN THE DIGITAL AGE
-
Simak Rangkaian Kegiatan PAS 1 PKKMB E&A 2024
-
PKKMB UNJ 2024/2025 jadi Momen Bersejarah dengan UNJ Resmi Berstatus PTNBH