Sumber : infokomputer.grid.id

METODE PEMBELAJARAN AKADEMIK TAHUN AJARAN BARU DI MASA PANDEMI COVID-19

Sejak mewabahnya virus korona di Indonesia, metode pembelajaran tatap muka di berbagai jenjang, baik sekolah formal maupun sekolah nonformal ditiadakan terlebih dahulu hingga wabah virus korona terselesaikan dan kondisi di Indonesia aman seperti semula. Namun, dalam hal ini pembelajaran tetap berlangsung dengan adanya kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Para siswa maupun mahasiswa melakukan kegiatan belajar dari rumah. Sudah hampir tiga bulan lamanya para siswa dan mahasiswa melakukan kegiatan PJJ untuk semester genap ini.

Lalu dalam webinar pada hari Senin, 15 Juni 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kemenko PKM, Kemenkes, Kemendagri, BNPB, dan Komisi X DPR RI mengumumkan keputusan mengenai penyelenggaraan metode pembelajaran akademik di tahun ajaran baru di masa pandemi COVID-19.

Berdasarkan putusan yang dipaparkan oleh Bapak Nadiem Anwar Makarim, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah (zona-zona yang didesignasikan oleh gugus tugas memiliki risiko penyebaran COVID-19), dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR).

Sumber : hariansuara.com

“Sembilan puluh empat persen dari pada peserta didik kita tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, jadi masih belajar dari rumah. Yang 6 persen yaitu yang di zona hijau, itulah yang kami perbolehkan untuk pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol yang sangat ketat,” ujar Bapak Nadiem Anwar Makarim dalam webinar.

Adapun protokol yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka:

  1. Kabupaten/kota termasuk dalam kategori zona hijau (zona yang aman dari penyebaran COVID-19).
  2. Pemerintah daerah memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
  3. Satuan pendidikan penuhi semua checklist siap pembelajaran tatap muka.
  4. Orang tua dari peserta didik menyetujui adanya pembelajaran tatap muka.

Jika salah satu dari protokol tersebut tidak dapat terpenuhi dengan baik, maka satuan pendidikan tidak dapat memberlakukan pembelajaran tatap muka.

Hasil keputusan ini dicanangkan atas dasar prinsip kesehatan dan keselamatan yang disebutkan oleh Bapak Nadiem Anwar Makarim dengan tujuan agar para peserta didik, para pengajar, serta keluarga dari peserta didik tetap terjamin kesehatan dan keselamatannya. (SD/ASA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibom
güvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis siteleri