Jakarta Kembali PSBB Total, Ada Sebelas Sektor Usaha yang Masih Diperbolehkan Untuk Beroperasi

Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) secara total pada tanggal 14 September 2020 nanti. Hal ini dikarenakan bahwa angka kasus penularan COVID-19 di ibu kota melonjak drastis. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa perkembangan pandemi COVID-19 kini mencapai level darurat dan laju kasusnya lebih cepat bandingkan dengan saat PSBB pertama kali berlaku. Kenaikan kasus aktif di Jakarta bahkan mencapai 48% dalam waktu 10 hari.

Hingga tanggal 12 September 2020, tercatat sebanyak 52.840 kasus positif telah ditemukan di ibu kota.  Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan, sebab kapasitas ruang isolasi dan ICU rumah sakit di Jakarta sudah hampir penuh. Untuk ruang isolasi sendiri yaitu sudah mencapai 77% dan ICU sudah mencapai 83%. Hal ini yang menyebabkan Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan PSBB total kembali. Sebab, Anies Baswedan mengatakan bahwa meningkatnya laju kasus COVID-19 ini perlu direm dengan pembatasan yang ketat.

Anies Baswedan belum menjabarkan secara detail bagaimana peraturan yang akan berlaku saat PSBB di Jakarta diberlakukan kembali secara total. Namun, Anies sudah memastikan peraturan yang mendorong masyarakat melakukan aktivitas pekerjaan, belajar, beribadah, dan urusan tidak mendesak lainnya di rumah akan diberlakukan. Pemprov DKI Jakarta juga akan menutup semua tempat hiburan termasuk yang dikelola Pemprov DKI Jakarta selama PSBB berlangsung.

Pembatasan Sosial Berskala Besar ini tentunya akan membuat kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja di rumah (Work From Home). Namun, ada sebelas sektor usaha yang tetap diperbolehkan buka saat PSBB dengan syarat  tidak bisa beroperasi secara penuh seperti masa normal dan dengan disertai pembatasan jumlah karyawan. Daftar sebelas sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB Jakarta berlangsung, antara lain:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan (makanan dan minuman)
  3. Energi
  4. Komunikasi dan Teknologi Informatika
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri Strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
  11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Sebelas sektor usaha tersebut masih diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB berlangsung dengan syarat menerapkan kapasitas 50% dari biasanya dan tetap harus menjalankan protokol kesehatan. Apabila peraturan tersebut tidak dipatuhi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan sementara terhadap sektor usaha yang melanggarnya. (PTRY/AWS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *