foto dari internet

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Produsen, Penjual, dan Komsumen Bisa Terancam Pidana!

 

foto dari internet

Kini larangan minuman beralkohol (minol) sedang panas dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam UU ini terdapat 7 bab dan 24 pasal yang berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, pelanggaran, sanksi pidana bagi pelanggar. Isi RUU ini bagi masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan pidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000. Apabila pelanggar mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang maka hukum pidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Soal ketentuan larangan minuman beralkohol tertuang dalam Pasal 5, 6, dan 7. Rancangan undang-undang ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dikutip dari viva.co.id diterangkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, “Selama tiga tahun terakhir, mulai 2018 sampai 2020 terdapat sebanyak 223 kasus.” Menurutnya, data tersebut menggambarkan bahwa terdapat kasus tindak pidana yang memang dilatarbelakangi karena pelakunya mengonsumsi minuman beralkohol. Biasanya, kasus-kasus konvensional seringkali pelaku saat diperiksa positif minum alkohol seperti pemerkosaan.

Foto dari internet

Namun, tertuang dalam Pasal 8 bahwa  minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal yang dimaksud dengan jenis minuman beralkohol dalam RUU ini, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5%), golongan B (kadar etanol antara 5% sampai 20%), dan golongan C (kadar etanol antara 20% sampai 55%). Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).

Undang-Undang ini dirancang dengan tujuan sebagai melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban serta ketentraman dalam masyarakat dari perilaku peminum minuman beralkohol. Selain itu, dikarenakan belum ada UU yang spesifik mengatur minuman beralkohol. (MAI/DK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri