Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the temporary-login-without-password domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u702772576/domains/econochannelfeunj.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Lebaran Tahun Ini Masih Tidak Diperbolehkan untuk Mudik - Econo Channel

Foto dari : Kompas.com

Lebaran Tahun Ini Masih Tidak Diperbolehkan untuk Mudik

Foto dari : Kompas.com

Situasi yang sudah berjalan lebih dari satu tahun dan masih melanda pandemi COVID-19. Saat ini, Indonesia menyentuh di angka 1,4 juta yang tertular virus dan di antaranya lebih dari 40 ribu orang Indonesia meninggal dunia. Untuk meminimalkan penyebaran COVID-19, pemerintah mengeluarkan keputusan larangan mudik Lebaran tahun 2021.

Namun, larangan mudik ini hanya berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Artinya, hanya berlaku pada dua minggu sebelum lebaran dan sebelum itu masyarakat Indonesia masih bisa untuk mudik.

Foto dari : CNBC Indonesia

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, meminta masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tanggal yang dilarang dan tetap mematuhi peraturan yang sudah diberikan. Peraturan ini berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Hal tersebut juga bertujuan untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Ia juga mengatakan bahwa angka penularan dan kematian COVID-19 masih tinggi terutama setelah libur panjang.

Jika dilihat ke belakang, hal ini berarti kedua kalinya pemerintah melarang mudik. Bedanya, untuk kali ini pemerintah hanya melarang pada tanggal tertentu saja. Tidak dilarangnya mudik pada tanggal tertentu dikarenakan akan adanya mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Salah satunya ialah Kemenhub dan Satgas COVID-19 akan berkoordinasi dalam hal tracing masyarakat yang bepergian. (AR/KAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

free da pa checker
newsspencer.com
iqos terea
iqos sipariş
iqos terea ankara
iqos terea istanbul
deneme bonusu veren siteler
deneme bonusu veren siteler
mavibet giriş
marsbahis
marsbahis giriş