Situasi yang sudah berjalan lebih dari satu tahun dan masih melanda pandemi COVID-19. Saat ini, Indonesia menyentuh di angka 1,4 juta yang tertular virus dan di antaranya lebih dari 40 ribu orang Indonesia meninggal dunia. Untuk meminimalkan penyebaran COVID-19, pemerintah mengeluarkan keputusan larangan mudik Lebaran tahun 2021.
Namun, larangan mudik ini hanya berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Artinya, hanya berlaku pada dua minggu sebelum lebaran dan sebelum itu masyarakat Indonesia masih bisa untuk mudik.
Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, meminta masyarakat Indonesia untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tanggal yang dilarang dan tetap mematuhi peraturan yang sudah diberikan. Peraturan ini berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Hal tersebut juga bertujuan untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Ia juga mengatakan bahwa angka penularan dan kematian COVID-19 masih tinggi terutama setelah libur panjang.
Jika dilihat ke belakang, hal ini berarti kedua kalinya pemerintah melarang mudik. Bedanya, untuk kali ini pemerintah hanya melarang pada tanggal tertentu saja. Tidak dilarangnya mudik pada tanggal tertentu dikarenakan akan adanya mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Salah satunya ialah Kemenhub dan Satgas COVID-19 akan berkoordinasi dalam hal tracing masyarakat yang bepergian. (AR/KAN)
You may also like
-
International Community Service//DIGITAL SKILLS WORKSHOP FOR ADULTS: MASTERING THE BASICS OF TECHNOLOGY IN THE DIGITAL AGE
-
Simak Rangkaian Kegiatan PAS 1 PKKMB E&A 2024
-
PKKMB UNJ 2024/2025 jadi Momen Bersejarah dengan UNJ Resmi Berstatus PTNBH
-
Mempererat Koneksi: Kunci Sukses di Dunia Kerja
-
Seminar Towards a Sustainable Economy: The Role of ESG In Improving Corporate Sustainability Reporting Performance