PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saat ini tengah mengalami masa krisis hutang dan menanggung kerugian hingga mencapai ratusan juta US$. Mengutip dari pernyataan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo yang mengatakan bahwa total biaya yang dikeluarkan oleh PT Garuda adalah sekitar US$150 juta dengan total pendapatan hanya pada US$50 juta sehingga PT Garuda harus menanggung kerugian sebesar US$100 juta pada setiap bulannya. Hal lain yang menyebabkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menanggung banyak hutang adalah kebijakan merubah pengakuan pembelanjaan operasional menjadi kewajiban dalam hal sewa pesawat yang membeludak dengan banyak rute yang tidak menguntungkan.
Hal yang mungkin ditimbulkan dari adanya masalah ini adalah PT Garuda akan mengalami kebangkrutan karena jumlah hutang yang sangat banyak. Lalu PT Garuda memutuskan untuk menawarkan program pensiun dini kepada karyawannya untuk meyelamatkan perusahaan. Mengutip dari laman Tempo.co, Direktur Utama Garuda Indonesia, Ifran Setiaputra, menyatakan bahwa penawaran program pensiun ini dilakukan sebagai langkah untuk melakukan penyesuaian dalam supply demand dalam tingkat penurunan kinerja operasi, program ini ditawarkan secara sukarela bagi karyawan yang sudah memenuhi kriteria dan direncanakan akan dimulai pada awal Juli 2021.
PT Garuda berupaya untuk dapat menurunkan tingkat hutangnya dengan mengajukan proses restrukturisasi kepada BUMN agar bisa menurunkan total hutang PT Garuda dari US$4,5 miliar menjadi kisaran US$3 miliar s.d. US$3,5 miliar. Pihak BUMN pun masih terus berupaya melakukan pemeriksaan dan penilaian untuk reskrukturisasi selama tiga bulan ke depan. Proses restrukturisasi dapat berjalan dengan baik apabila semua pihak yang terkait menyetujui proses restrukturisasi sehingga PT Garuda dapat menyelamatkan dirinya dari kebangkrutan. Namun, banyak dari lessor, lender, dan pemegang sukuk PT Garuda yang berasal dari luar negeri, yang mungkin akan menyebabkan sulitnya meminta persetujuan melakukan restrukturisasi. Pihak BUMN juga akan terus mengupayahkan untuk meminimalisir risiko tuntutan hukum yang mungkin timbul dari investor yang tidak menyetujui adanya restrukturisasi ini dan melakukan semua proses secara legal internasional. (BAI/NAD)
You may also like
-
Kok Bisa?! Ini Dia 5 Tradisi Unik dan Menarik dari Belahan Dunia yang Wajib Kalian Kunjungi!
-
Viral Poster Ajakan Berobat ke Malaysia, Indonesia Rugi Triliunan?
-
TRAGIS! WALI KOTA MEKSIKO DIPENGGAL KEPALANYA TAK LAMA SETELAH MENJABAT
-
Persiapan Timnas Senior Indonesia Jelang Duel Sengit Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia!
-
Jalanan Jadi Ruang Asap: Bahaya Merokok Sambil Mengendarai Motor