Sumber gambar: https://images.app.goo.gl/fckjwyrqvcFiKX1M9

Sistem Pelanggaran Baru Pakai Sistem Poin Tilang

Melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian Republik Indonesia merilis aturan mengenai sistem poin untuk pelanggaran atau tilang. Aturan tersebut telah resmi ditandatangani pada 19 Februari 2021. Polri akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan. Hal ini bertujuan agar sistem poin tilang ini dapat segera dilaksanakan.

Besaran poin pelanggaran yang dijelaskan pada Pasal 35 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dibagi menjadi tiga, antara lain 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Jenis pelanggaran yang akan dikenakan poin tersebut adalah:

1 Poin

  1. Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, markah jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.
  2. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
  3. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.
  4. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan.
  5. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.

3 Poin

  1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas Menggunakan pelat nomor palsu.
  2. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda.
  3. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, dan penghapus kaca.
  4. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
  5. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.

5 Poin

  1. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM.
  2. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
  3. Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
  5. Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)

Kemudian, poin untuk kecelakaan lainnya juga dibedakan menjadi tiga, yaitu 5 poin, 10 poin, dan 12 poin. Jenis pelanggarannya antara lain:

5 Poin

  1. Gaya mengemudi yang sengaja membahayakan nyawa dan barang.
  2. Mengemudi lalai sampai kecelakaan berakibat kerusakan kendaraan atau barang dan luka ringan.

10 Poin

  1. Kabur saat terlibat kecelakaan dan tidak melapor.
  2. Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai terjadi kerusakan kendaraan atau barang.
  3. Merusak rambu, markah jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan

12 Poin

  1. Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai ada korban luka berat dan meninggal dunia.
  2. Jadi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia.
Sumber gambar: https://images.app.goo.gl/Tx8EFbeR94cVBvo68

Setiap pemilik SIM yang telah mencapai batas maksimal poin maka akan diberikan sanksi, yaitu pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang mencapai 12 poin maka akan dilakukan penahanan SIM sementara, sedangkan bagi pemilik SIM yang mencapai 18 poin maka SIM akan dicabut sesuai dengan keputusan pengadilan. (AN/NAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

da pa checker
Extrabet casino ve güncel giriş
kumar siteleri
deneme bonusu veren siteler
deneme bonusu veren siteler
casibom
Matbet
misbahis giriş, misbahis güncel adres
jokerbet
matbet
casibom giriş