Belum adanya tanda hilangnya virus COVID -19 membuat sejumlah pihak terus melakukan upaya terbaik, salah satunya upaya yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama RI menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi dibatalkan. Dengan adanya kebijakan ini maka jemaah haji asal Indonesia batal berangkat untuk kedua kalinya setelah larangan pertama diberikan pada 2020 lalu. Pembatalan ini ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2021 oleh pemerintah melalui keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021. Dengan adanya peraturan tersebut, maka penyelenggaraan keberangkatan haji tahun 2021 resmi dibatalkan. Keputusan ini merupakan keputusan final setelah mempertimbangkan keselamatan haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi.
“Kita juga tahu kalau pandemi COVID -19 belum berlalu, Indonesia sudah terlihat bagus penanganannya, tapi belahan dunia lain kita masih menyaksikan pandemi belum bisa terkendali dengan baik. Atas beberapa pertimbangan tersebut dan komunikasi dari hati ke hati selain dengan komisi VIII DPR RI, para alim ulama, pimpinan ormas Islam, dan penyelenggara haji dan umrah khusus/biro perjalanan haji, dan juga berdiskusi panjang dengan KBH yang menjadi ujung tombak pelayanan haji di lapangan, kami pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 1442 H/2021 Masehi,” papar Yaqut yang dilansir dari CNBC Indonesia.
Banyak calon jemaah haji yang mengaku sedih dan kecewa berat terhadap keputusan pemerintah ini, pasalnya persiapan sudah banyak dilakukan mulai dari persiapan perlengkapan, pelunasan biaya haji, akomodasi, hingga melakukan vaksin virus korona. Yaqut juga menjelaskan pembatalan haji ini dilakukan guna menjaga dan melindungi WNI, baik di dalam maupun luar negeri. Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi COVID-19 yang sempat mengalami lonjakan pascalibur lebaran kemarin, lalu untuk jemaah haji yang gagal berangkat tahun 2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang sudah disetor ke pemerintah dan calon jemaah di tahun ini akan diprioritaskan untuk keberangkatan tahun depan, baik reguler maupun haji khusus.(AR/TAR)
You may also like
-
Kok Bisa?! Ini Dia 5 Tradisi Unik dan Menarik dari Belahan Dunia yang Wajib Kalian Kunjungi!
-
Viral Poster Ajakan Berobat ke Malaysia, Indonesia Rugi Triliunan?
-
TRAGIS! WALI KOTA MEKSIKO DIPENGGAL KEPALANYA TAK LAMA SETELAH MENJABAT
-
Persiapan Timnas Senior Indonesia Jelang Duel Sengit Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia!
-
Jalanan Jadi Ruang Asap: Bahaya Merokok Sambil Mengendarai Motor