Ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang sangat berisiko saat terpapar COVID-19. Belakangan ini diberitakan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan ibu hamil dan menyusui untuk ikut vaksinasi COVID-19. Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021, vaksinasi COVID-19 dapat dimulai untuk ibu hamil dengan prioritas di daerah berisiko tinggi. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac sesuai ketersediaan. Vaksinasi COVID-19 dosis pertama dimulai pada trimester kedua kehamilan dan dosis kedua diberikan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Adapun syarat-syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh ibu hamil sebelum melakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, antara lain:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius;
- Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Jika hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit. Kemudian, jika masih di atas ambang batas tersebut vaksinasi COVID-19 ditunda;
- Usia kehamilan pada trimester kedua atau di atas 13 minggu;
- Tidak ada tanda-tanda preeklamsia, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg;
- Tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh;
- Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid, seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver (penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut);
- Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau sedang menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut;
- Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah;
- Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi;
- Tidak terkonfirmasi positif COVID-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.
(SD/KAN)
You may also like
-
Keindahan Nasi Tumpeng sebagai Makanan Tradisional dengan Berbagai Makna dan Keunikannya
-
Magang Sesuai Jurusan? Ini Cara Jitunya Biar Gak Salah Pilih!
-
Kuliah Sibuk, Tetap Sehat! Ini Rahasia Jaga Kesehatan di Tengah Hectic-nya Jadwal
-
Transformasi Diri: Cara Menghadapi Ketidakpercayaan di Lingkungan Baru
-
Stop Mainin Perasaan Orang, Ini Dia Rekomendasi Playground Untuk Dewasa