Sumber gambar: The Asian Parent

Bolehkah Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil? Cek Syaratnya Berikut Ini!

Ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang sangat berisiko saat terpapar COVID-19.  Belakangan ini diberitakan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan ibu hamil dan menyusui untuk ikut vaksinasi COVID-19. Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021, vaksinasi COVID-19 dapat dimulai untuk ibu hamil dengan prioritas di daerah berisiko tinggi. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac sesuai ketersediaan. Vaksinasi COVID-19 dosis pertama dimulai pada trimester kedua kehamilan dan dosis kedua diberikan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Sumber gambar: News.detik.com

Adapun syarat-syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh ibu hamil sebelum melakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, antara lain:

  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius;
  • Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Jika hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit. Kemudian, jika masih di atas ambang batas tersebut vaksinasi COVID-19 ditunda;
  • Usia kehamilan pada trimester kedua atau di atas 13 minggu;
  • Tidak ada tanda-tanda preeklamsia, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg;
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh;
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid, seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver (penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut);
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau sedang menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut;
  • Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah;
  • Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi;
  • Tidak terkonfirmasi positif COVID-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

(SD/KAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *