Pada tanggal 19 September 2021, Indonesia dinyatakan terbebas dari zona merah. Hal tersebut merupakan hal yang positif. Namun, masyakarat tetap harus waspada dalam menghadapi COVID-19 dan harus tetap menjaga protokol kesehatan.
Zona merah merupakan daerah berisiko tinggi terhadap penularan COVID-19. Satgas COVID-19 telah memperbaharui data zona penularan virus COVID-19, dari zona merah, zona hijau, dan zona oranye setiap minggunya.
Saat ini Indonesia didominasi dengan zona kuning (zona risiko rendah) dan zona oranye (zona risiko sedang), bahkan sejumlah daerah di Indonesia telah masuk dalam zona hijau (zona tidak ada kasus). Pekan lalu, jumlah zona kuning di Indonesia tercatat sebanyak 423 kabupaten/kota, kini bertambah menjadi 481 kabupaten/kota.
Peta zonasi risiko daerah dapat dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan scoring dan pembobotan. Indikator yang digunakan adalah indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Indonesia terbebas dari zona merah dikarenakan penularan COVID-19 yang terus menerus berkurang. Melansir data Satgas COVID-19, hingga Rabu (20/9) terdapat tambahan 2.720 kasus baru COVID-19 di Indonesia sehingga total menjadi 4.198.678 kasus positif virus korona di Indonesia.
Ahli epidemiologi Indonesia di Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan bahwa ledakan kasus COVID-19 di Indonesia bisa saja terjadi pada akhir tahun 2021 apabila masyarakat lengah dalam menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah mempercepat vaksinasi minimal 40 persen untuk dosis kedua.
Dalam rangka mencegah peningkatan kasus COVID-19, pemerintah perlu memperketat pintu-pintu masuk di Indonesia. Selain itu, perlu dilakukan juga karantina yang memadai setidaknya selama 7 hari bagi pendatang yang telah divaksinasi secara penuh dan PCR negatif.
Kemudian, karantina selama 14 hari juga perlu diberlakukan bagi pendatang yang belum divaksinasi dengan hasil PCR negatif. Sementara itu, antisipasi di dalam negeri dapat dilakukan dengan 3T (testing, tracing, tracking) dan menerapkan protokol kesehatan 5M, percepatan vaksinasi, dan pembatasan kegiatan masyarakat. Jika semua hal tersebut dilakukan dengan tepat baik dari masyarakat maupun pemerintahan, kasus COVID-19 di Indonesia akan semakin membaik. (AN/NAN)
You may also like
-
Langkah Sederhana untuk Lingkungan Tanpa Polusi
-
WORLD CUP DREAMS ALIVE? Indonesia Jumps 5 Spots in FIFA Rankings!
-
Memaksimalkan Potensi Black Friday untuk UMKM: Strategi Jitu Meningkatkan Penjualan
-
Recharge Sebelum Tahun Baru: 5 Manfaat Self-Care yang Wajib Kamu Tahu
-
Mengelola Keuangan Pribadi di Era Digital: Tips Memanfaatkan Platform Keuangan Digital