Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan kebijakan baru mengenai sistem ganjil genap di DKI Jakarta. Mulai pekan depan ganjil genap berlaku dalam dua periode waktu, yakni pagi dan sore hari. Ganjil genap akan berlaku pada pukul 06.00–10.00 pagi dan pukul 16.00–20.00 malam. Hal ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mengurangi kemacetan. Dilantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menyebut kebijakan ini dikembalikan pada peraturan Gubernur. Ia mengatakan bahwa ganjil genap hanya akan berlaku pada hari Senin–Jumat. Polisi pun tidak melalukan penjagaan di wilayah perbatasan hanya berjaga-jaga di tengah kawasan ganjil genap. Adapun ruas jalan yang menerapkan sistem ini adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Sambodo juga mengatakan bahwa aparatnya tidak akan memantau penerapan ganjil genap di mulut-mulut jalan. Sistem ganjil genap mulai diterapkan di Ibu Kota sejak titik penyekatan dihapus dan masuk ke PPKM Level 3. Namun, Sambodo memastikan ganjil genap di kawasan wisata selama masa PPKM Level 3 masih berlaku seperti biasa. Pos pengendalian ganjil genap di TMII berada di depan Pintu 1 TMII dan pertigaan lampu lalu lintas arah Cipayung, sedangkan di kawasan Ancol, pos berada di depan jalan masuk Gerbang Barat dan Gerbang Timur, serta untuk jalur ganjil genap lainnya akan dievaluasi kembali pekan depan dengan mempertimbangkan volume kendaraan di lokasi tersebut.
Sumber: prambors FM
Terkait penindakan ganjil genap itu sendiri, Sambodo mengatakan tilang dilakukan baik secara manual maupun menggunakan kamera e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Meski penindakan dilakukan dengan 2 cara, Sambodo memastikan tidak akan ada masyarakat yang kena tilang 2 kali di hari yang sama ketika pengendara melakukan pelanggaran ganjil genap. Di luar pengaturan operasional ganjil genap, polisi juga akan menguji coba kegiatan bike to sport. Road bikers diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jam operasional road bike ditentukan pada Senin–Jumat hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 06.30 WIB, sedangkan khusus weekend, Sabtu dan Minggu hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 09.00 WIB.
(PSD/NAN)
You may also like
-
RUU TNI DISAHKAN? INI DIA ANCAMAN-ANCAMAN YANG MENGINTAI
-
Bullion Bank Tingkatkan Produksi Emas di Indonesia: Bagaimana Dampak dan Manfaatnya?
-
Takjil sebagai Tradisi Ramadan yang Menyatukan Keberagaman
-
Mengenal Danantara: 7 Perusahaan BUMN Dikabarkan Siap Bergabung
-
Transjakarta Hentikan Koridor 5D, ini dia Alternatifnya