WNI yang Masuk ke Indonesia Wajib Karantina. Namun, Hanya Menjadi Lima Hari?

Pada tanggal 14 Oktober 2021, Pemerintah Indonesia telah membuka syarat baru untuk warga negara Indonesia (WNI) yang hendak ingin kembali ke Indonesia. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 resmi mengubah masa karantina pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) menjadi lima hari. Telah dijelaskan pada Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dilansir dari katadata.co.id bahwa aturan tersebut juga mencabut SE No. 18/2021, Adendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 dan Adendum Kedua Surat Edaran No. 18 Tahun 2021. Dikutip dari keterangan pers, pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021, Kepala Satgas Penanganan COVID-19, yaitu Ganip Warsito menerangkan, “Surat Edaran ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.”

Terkait wajib karantina yang biayanya ditanggung pemerintah, aturan itu hanya berlaku bagi WNI pada kategori sebagai berikut: pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Sumber: cnbcindonesia.com

Sebelum keberangkatan, para WNI yang ingin melakukan perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dengan dosis lengkap. Kemudian, harus menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal yang sampelnya diambil, yaitu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Selanjutnya, juga perlu menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Kemudian, saat tiba di Indonesia, para pelaku perjalanan wajib melakukan tes ulang PCR dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah. Lalu, wajib karantina 5×24 jam dengan biaya yang ditanggung pemerintah berdasarkan WNI yang telah ditetapkan. Apabila WNI di luar dari kategori yang dimaksud, maka dapat menjalani karantina di tempat akomodasi yang sesuai keinginan. Pada hari keempat karantina, WNI akan melakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif, mereka dapat melanjutkan perjalanan. Namun, karantina mandiri selama 14 hari tetap dianjurkan.

WNA yang tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatan di rumah sakit, maka kementerian yang akan memberikan pertimbangan izin masuk dengan diminta pertanggungjawaban.

(UKH/KAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibom
güvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis siteleri