Mulai Desember 2021, pemerintah Arab Saudi sudah mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) masuk ke negara mereka tanpa perlu menjalani 14 hari karantina di negara ketiga. Izin masuk bagi WNI ke Arab Saudi ini juga dilakukan tanpa perlu syarat vaksinasi booster atau vaksinasi dengan dosis ketiga. Selain Indonesia, ada beberapa negara lain yang juga sudah diizinkan masuk ke Arab Saudi tanpa karantina 14 hari di negara ketiga, yakni Pakistan, Vietnam, India, Mesir, dan Brasil.
Kebijakan baru ini akan berlaku efektif mulai Rabu, 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari. Kebijakan ini ditetapkan oleh Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) Saudi pada tanggal 25 November 2021.
Namun, semua warga yang berasal dari enam negara tersebut, termasuk Indonesia, tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina selama lima hari di akomodasi yang telah disetujui pemerintah Arab Saudi begitu mereka tiba di Arab Saudi. Aturan tersebut berlaku terlepas dari status vaksinasi COVID-19 mereka.
Kebijakan ini diambil setelah terus-menerus menindaklanjuti situasi pandemi secara lokal dan global. Selain itu, kebijakan ini juga diambil setelah menelaah laporan otoritas kesehatan Arab Saudi terkait perkembangan pandemi virus COVID-19 dan tingkat penyebarannya. Stabilitas situasi epidemiologi di sejumlah negara juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan ini.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan umrah di masa pandemi COVID-19. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, jemaah haji diwajibkan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki Arab Saudi. Sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan bahwa mereka akan terus menerapkan pengecualian ke negara lain tergantung pada situasi COVID-19 di negara tersebut.
Sementara itu, saat ini Arab Saudi masih melarang perjalanan dari Turki, Ethiopia, Afghanistan, dan Lebanon. Arab Saudi menekankan pentingnya mematuhi penerapan protokol kesehatan untuk membendung penyebaran virus COVID-19. Sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan bahwa semua prosedur dan tindakan harus sesuai dengan aturan dan evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. (SD/NIS)