Sumber: Kompas.com

Harga Tes PCR Turun, Ini yang Harus Kamu Tau!

Tes RT-PCR yang telah datang pertama kali di Indonesia pada April 2020 kini mengalami penuruan harga. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan PCR, harga maksimal untuk pelaksaan tes swab PCR tersebut adalah Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.

Sumber: infobanknews

Perubahan harga tersebut merupakan suatu penurunan dari harga tes swab PCR yang pada awalnya sekitar Rp900.000, lalu turun menjadi Rp500.000 pada bulan Agustus kemarin. Adapun peraturan baru tersebut mulai efektif berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.

Menurut Abdul Kadir, selaku Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, ketetapan tersebut diberlakukan setelah melakukan pertimbangan terhadap faktor-faktor tes PCR, seperti jasa pelayanan, bahan bahan, biaya administrasi, overhead, dan bagian biaya lainnya sesuai dengan situasi saat ini. Ditetapkannya penurunan harga tersebut juga menyusul dari arahan Presiden Joko Widodo yang pada sebelumnya berharap untuk diadakannya penurunan harga tes PCR maksimal menjadi Rp300.000 dengan masa berlaku tertentu.

Sumber : Kumparan.com

Pada peraturan tersebut, hasil tes PCR maksimal akan dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam terhitung dari pengambilan tes. Diharapkan juga kerjasama antar Dinas Kesehatan di setiap kota atau kabupaten untuk turut mengawasi berjalannya tes PCR yang ada pada daerah masing-masing. Adapun sanksi yang akan menimpa pelaku pelanggaran peraturan ini nantinya adalah akan terancam penutupan atau pencabutan izin bagi pihak penyedia tes.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa semenjak ditemukan virus COVID-19 pada akhir tahun 2019 di Wuhan, Cina dan mulai terdeteksi di Indonesia pada awal 2020. Pandemi COVID-19 telah membuat banyak perubahan dalam hidup masyarakat, misalnya dengan masih berlangsungnya pandemi ini, aktivitas masyarakat harus lebih hati-hati dengan perlindungan dan pencegahan ekstra berupa tes sebelum melakukan perjalanan. Salah satu jenis tes pencegahan dan perlindungan tersebut adalah berupa reverse transcription polymerase chain reaction test atau yang lebih kita kenal dengan sebutan tes RT-PCR. Tes PCR ini sendiri merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan melakukan deteksi DNA virus.

(ACA/RAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri