Sumber gambar: tribun banyumas

PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Perhatikan Aturan Berikut Ini!

Halo EClicious, apakah kalian sudah tidak sabar dengan libur Natal dan Tahun Baru? Eits, ada kabar menyedihkan terkait hal tersebut nih. Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru),  pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk mencegah lonjakan penularan COVID-19 saat libur Nataru.

“Selama libur Nataru, wilayah yang berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menjadi PPKM Level 3,” ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya dikutip Kamis (18/11/2021).

Kebijakan status PPKM Level 3 diberlakukan serentak mulai 24 Desmber 2021 hingga 2 Januari 2022. Terkait kebijakan terbaru itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap aturan perjalanan di seluruh Indonesia agar sesuai dengan PPKM Level 3.

Walaupun bukan berarti seluruh daerah dinyatakan sebagai wilayah dengan kasus COVID-19 di status PPKM Level 3, tetapi pengetatan untuk sleuruh Indonesia akan diberlakukan dengan standar yang selama ini diterapkan untuk status PPKM Level 3 sehingga terdapat keseragaman secara nasional yang telah disepakati.

Sumber gambar: Medcom.id

Dikutip dari Suara.com, berikut aturan yang diterapkan untuk PPKM Level 3 selama libur Nataru:

  1. Larangan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, atau kerumunan besar dalam acara apapun
  2. Larangan pulang kampung dengan tujuan tidak primer
  3. Larangan bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru
  4. Penutupan alun-alun dan lapangan terbuka
  5. Pengetatan aturan perjalanan transportasi umum, dengan minimal sudah menerima dosis vaksin pertama
  6. Larangan pengambilan cuti untuk memanfaatkan libur Nataruselama PPKM Level 3 diberlakukan untuk ASN, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan swasta
  7. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 50% kapasitas
  8. Pembatasan pengunjung bioskop, maksimal 50% kapasitas
  9. Pembatasan jumlah pengunjung tempat makan, minum, cafe, dengan kapasitas maksimal 50%
  10. Pembatasan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan maksimal 50% dan hanya dibuka hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Meski demikian, Muhadjir mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru sebab inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Nataru. Inmendagri PPKM Level 3 tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Sooo, EClicious tetap bersabar dan jangan berkecil hati ya. Kalian bisa tetap merayakan Nataru bersama keluarga atau kerabat di rumah aja. Stay happy and stay healthy!

(NIS/NAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

leak
casibom güncel giriş
tipobet
onwin
deneme bonusu veren siteler
deneme bonusu veren siteler
pusulabet
Jojobet giriş
padişahbet
teslabahis, tesla bahis güncel adres, teslabahis giriş
maltcasino