Ditemukannya virus varian B.1.1.529 atau Omicron di Indonesia, pemerintah segera bertindak untuk mencegah luasnya penyebaran virus Omicron setelah diketahui terdapat dua Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikabarkan positif. Pemerintah menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, jika tidak dalam keadaan mendesak atau sifatnya yang urgent dan melakukan pegetatan proses masuk WNA/WNI yang tiba dari luar negeri.
sumber gambar: CNN Indonesia
Awalnya, Indonesia secara perlahan berhasil menekan kasus harian COVID-19 hingga menurunkan level PPKM Jawa-Bali dari level 4 hingga ke level 1. Namun, masih banyaknya masyarakat yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan dan juga mengabaikan masa karantina sehingga kasus harian COVID-19 melonjak kembali. Ditambah juga dengan adanya kasus baru akibat varian Omicron di Indonesia, sehingga pemerintah mengumumkan aturan baru karantina untuk mengantisipasi kasus yang semakin parah.
Dikutip dari Kompas.com Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran nomor 25/2021 terkait Protokol Kesehatan Internasional yang mengatur tentang Kewajiban Karantina Bagi WNA/WNI dari Luar Negeri. Aturan tersebut berisi seperti mewajibkan kepada seluruh pelaku perjalanan internasional untuk melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, mewajibkan melakukan karantina selama 10×24 jam, wajib melakukan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan aturan terbaru lainnya yaitu mewajibkan WNI/WNA pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara transmisi komunitas varian Omicron untuk melakukan karantina selama 14 hari.
Dikatakan oleh Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan COVID-19, adapun pengecualian untuk kewajiban karantina bagi WNI jika dalam keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang dapat mengancam nyawa, serta kondisi kedukaan seperti keluarga inti yang meninggal. Pengecualian ini juga berlaku pada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing dan juga rombongan yang melakukan kenegaraan, delegasi negara G-20, Skema TCA.
Lokasi karantina di wilayah Jakarta juga dibagi menjadi 2, pertama di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak. Kedua di 105 hotel yang telah mendapat status CHSE. Wilayah lokasi karantina pertama dikhususkan untuk WNI (pelajar/mahasiswa yang melakukan studi di luar negeri, PMI, ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas). Sedangkan, untuk wilayah lokasi karantina kedua dikhususkan untuk pelaku perjalanan dengan biaya mandiri.
Dispensasi pengurangan durasi karantina juga dapat diberikan kepada WNI Pejabat Tingkat Eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri dengan ketentuan harus melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Sedangkan, untuk pejabat yang tidak melakukan perjalanan dinas dari luar negeri tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina dan harus melakukan karantina terpusat di hotel.
Dari beberapa aturan tersebut, diharapkan pemerintah dapat kembali menekan dan mengendalikan kasus harian COVID-19, sehinga jika terdapat pelanggar dari aturan karantina ini maka akan ditindak secara tegas dan dapat dikenakan sanksi pada Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. (ALY/AWS)
You may also like
-
Melestarikan Warisan Budaya Tradisional Jawa, Transvision Meresmikan Channel Jowo
-
Sebelum 2024 Berakhir, Ini Dia Film dan Serial TV yang Wajib Ditonton!
-
Jalan Ninja Mahasiswa: Rahasia Cari Cuan Tambahan Lewat Wirausaha, Peluang Besar atau Risiko Besar?
-
Impact Besar Produk Lokal terhadap Perekonomian Nasional
-
Keceriaan dan Kenangan dalam Perayaan Budaya Unik Dunia