Pemerintah memutuskan untuk membatalkan PPKM level 3 yang hendak diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam siaran pers di laman resmi Kemenko Marves. Pemerintah daerah pun diminta untuk mengaktifkan kembali SATGAS COVID-19 di setiap daerah.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah berencana menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang dimulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan pembatalan ini menjadi muncul dorongan masyarakat untuk sejenak berlibur ketika Nataru. Akan tetapi, terdapat syarat perjalanan bagi masyarakat yang hendak bepergian untuk tetap mendukung pengendalian penularan virus korona.
Jika bepergian jarak jauh dalam negeri, harus memberikan bukti vaksinasi lengkap atau hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk anak-anak, jika perjalanan udara syaratnya, yakni PCR maksimal 3×24 jam serta perjalanan darat dan laut antigen 1x24jam. Untuk dewasa yang tidak bisa vaksinasi dengan alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Daerah-daerah, seperti Bandung, Bali, Yogyakarta, Malang, Bogor, Surabaya, dan lain-lain menjadi daerah yang perlu diwaspadai terutama di tempat wisata yang menjadi sasaran liburan masyarakat. Jika ingin pergi liburan alangkah lebih baik apabila memilih destinasi daerah lain selain yang disebutkan di atas.
Bila tidak ingin bepergian jauh, berkunjung ke mall juga bisa menjadi hiburan ketika Nataru. Dengan syarat, pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total, jam operasional mulai 09.00 – 22.00 waktu setempat, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mall.
Bepergian ke luar rumah memang lebih menyenangkan tetapi memilih untuk tetap berada di rumah bersama keluarga juga dapat menjadi pilihan yang sangat bijak. Bagi yang berencana untuk liburan ketika Nataru, diharapkan mengikuti syarat yang berlaku sesuai daerah dan jangan lupa untuk selalu mengikuti protokol kesehatan. Selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru dengan suasana yang baru dari tahun sebelumnya!
HZ/KAN
You may also like
-
Melestarikan Warisan Budaya Tradisional Jawa, Transvision Meresmikan Channel Jowo
-
Sebelum 2024 Berakhir, Ini Dia Film dan Serial TV yang Wajib Ditonton!
-
Jalan Ninja Mahasiswa: Rahasia Cari Cuan Tambahan Lewat Wirausaha, Peluang Besar atau Risiko Besar?
-
Impact Besar Produk Lokal terhadap Perekonomian Nasional
-
Keceriaan dan Kenangan dalam Perayaan Budaya Unik Dunia