Unik, Tahun 2030 Mendatang Bulan Ramadan Berlangsung Sebanyak Dua Kali

Sumber foto : Tirto.id

Bulan Ramadan sangat berarti bagi umat Islam. Saat ini pula, kita sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan 1443 Hijriah. Biasanya, bulan Ramadan hanya terjadi setiap setahun sekali, tetapi ada fenomena unik pada tahun 2030 mendatang. Fenomena unik tersebut juga tergolong langka, yaitu bulan Ramadan akan berlangsung sebanyak dua kali dalam setahun tepatnya pada bulan Januari dan Desember. Namun, hal ini memang bukan pertama kali terjadi. Jika kita lihat pada tahun-tahun sebelumnya, bulan Ramadan pernah berlangsung sebanyak dua kali pada tahun 1965 dan 1997.

Menurut Dr. Hasar Al Hariri, Kepala Eksekutif Grup Astronomi di Dubai, mengatakan bahwa bulan suci Ramadan pada tahun 2030 mendatang, akan berlangsung sebanyak dua kali yaitu, di bulan Januari dan Desember. Hal ini juga didukung oleh pernyataan Andi Pengerang selaku Peneliti Pusat Sains dan Antariksa Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), bahwa pada tahun 2030, diperkirakan tanggal 1 Ramadan 1451 Hijriah akan jatuh pada tanggal 5 Januari 2030 dan tanggal 1 Ramadan 1452 Hijriah akan jatuh pada tanggal 26 Desember 2030. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Thomas Djamaluddin, mengatakan bahwa hal ini memang akan terus berulang sekitar 33 tahun sekali akibat perbedaan selisih 10,9 hari antara kalender Masehi dan kalender Hijriah.

Di Indonesia, metode untuk menentukan awal bulan Kamariah, baik untuk menandai permulaan bulan Ramadan, Syawal, dan bulan lainnya berdasarkan pada penglihatan bulan secara fisik atau yang biasa disebut dengan rukyatul hilal bil fi’ly. Berikut dasar hukum mengenai rukyatul hilal bil fi’ly:

Hadis muttafaq alaihi (diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim) berbunyi:

 حدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Artinya: “Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354)

Jika dilihat dari hadis di atas, Rasulullah SAW menetapkan bahwa melihat bulan (rukyatul hilal) adalah causa prima (sebab yang pertama) dari permulaan ibadah puasa dan Idulfitri.

Dalam kitab Fathul Qodir fiqh mazhab Hanafi pada jilid ke 4 hal 291 juga dijelaskan:

 وَإِذَا ثَبَتَ فِي مِصْرَ لَزِمَ سَائِرَ النَّاسِ فَيَلْزَمُ أَهْلَ الْمَشْرِقِ بِرُؤْيَةِ أَهْلِ الْمَغْرِبِ فِي ظَاهِرِ الْمَذْهَبِ

Artinya: “Apabila telah ditetapkan bahwa hilal telah terlihat di sebuah kota, maka wajib hukumnya penduduk yang tinggal di belahan bumi Timur untuk mengikuti ketetapan ru’yah yang telah diambil kaum muslimin yang berada di belahan bumi Barat.

Dari ta’bir di atas dijelaskan bahwa wajib hukumnya untuk umat Islam yang bertempat tinggal di daerah Timur untuk mengikuti ketetapan ru’yah yang telah diambil oleh umat Islam di wilayah Barat. Sebaliknya, jika mereka tinggal di wilayah Timur terlebih dahulu telah melihat dan menetapkannya, maka kewajibannya lebih utama karena secara otomatis umat Islam bagian Timur terlebih dahulu melihat hilal daripada mereka yang tinggal di Barat.

Untuk itu, semoga kita semua dapat diberikan umur panjang serta kesehatan sehingga dapat merasakan fenomena unik ini pada tahun 2030 mendatang.  (FR/VAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri