Resmi Terlindungi! Akhirnya Presiden Jokowi Tekan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sumber foto: Alinea.id

Maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia sering kali membuat masyarakat geram. Hal ini membuat pemerintah mengambil tindakan dengan menerbitkan peraturan perlindungan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS pada Senin, 9 Mei 2022. Setelah itu, ditindaklanjuti pada jenjang yang lebih tinggi, yaitu sidang paripurna DPR RI.

Sidang paripurna DPR diselenggarakan pada Kamis, 12 April 2022, kemudian meresmikan Rancangan UU TPKS yang berlaku setelah diketuknya palu saat sidang berlangsung. Dilansir dari Tempo.co, “Undang-undang ini mulai berlaku pada saat UU TPKS diundangkan,” demikian bunyi Pasal 93 yang dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Negara. Sidang Paripurna DPR diselenggarakan pada Kamis, 12 April 2022 dengan meresmikan UU TPKS.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, menandatangani dan sekaligus meresmikan UU TPKS yang terdiri dari 93 Pasal pada tanggal 09 Mei 2022 saat kali pertama UU TPKS diundangkan.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri dari 93 Pasal dan mencakup 84 halaman. Dalam Pasal 3 UU TPKS menyebutkan bahwa tujuan dibuatnya UU adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, serta menangani, melindungi, dan memulihkan korban. Selain itu, melaksanakan penegakan pada hukum dan melakukan rehabilitasi pada pelaku kekerasan, lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta memberikan jaminan ketidakberulangan pada kekerasan seksual.

Terdapat Sembilan jenis kekerasan yang dapat menimbulkan pelakunya untuk dijerat pidana pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jenis kekerasan mencakup; (1) Pelecehan seksual non fisik; (2) Pelecehan seksual fisik; (3) Pemaksaan kontrasepsi; (4) Pemaksaan Sterilisasi; (5) Pemaksaan perkawinan; (6) Penyiksaan seksual; (7) Eksploitasi seksual; (8) Perbudakan seksual; dan (9) Kekerasan seksual berbasis elektronik atau KSBE.

Pada era saat ini, kekerasan seksual berbasis elektronik sudah banyak dilakukan pada berbagai macam aplikasi media sosial yang dengan mudahnya dapat diakses kapan dan di mana pun sehingga kasus kekerasan seksual dapat dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, diharapkan dapat meminimalisasi dan bahkan menghapus kejahatan kekerasan tindakan seksual di Negara Indonesia. (RMO/SYA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri