Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the temporary-login-without-password domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u702772576/domains/econochannelfeunj.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Mulai Juli, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Apa Untungnya? - Econo Channel

Mulai Juli, Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Apa Untungnya?

Sumber foto : Detik.com

Seperti yang telah kita ketahui, pelayanan kesehatan masyarakat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki kelas untuk tingkatan pelayanannya, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Namun, mulai Juli mendatang, kelas tersebut akan dihapus secara bertahap.

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini akan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yakni dengan menerapkan prinsip gotong royong. Nantinya, tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 karena iuran disesuaikan dengan besaran gaji yang didapat.

Konsep kelas standar, nantinya akan dibagi menjadi dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) akan tergolong sebagai peserta non-PBI. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri.

“Iuran disesuaikan dengan menjamin keadilan dan menjamin prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional),” ungkap Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri.

Asih mengatakan bahwa dengan menerapkan prinsip ini, pengguna BPJS yang berpenghasilan tinggi akan membayar iuran lebih besar. Kemudian, untuk pengguna BPJS yang berpenghasilan menengah ke bawah akan membayar iuran dengan jumlah yang lebih rendah. Walapun besaran iuran BPJS akan berbeda antara pengguna berpenghasilan tinggi dengan yang rendah, tetapi fasilitas yang didapatkan akan sama dan disesuaikan dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Asih menegaskan bahwa formula iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Saat ini, sedang disusun BPJS Kesehatan bersama otoritas terkait. Sederet keputusan masih disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Secara paralel, Kementerian Kesehatan dan DJSN sedang melakukan assessment atau penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya. Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Iene Muliati menegaskan, “Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, jika 50% berarti sekitar 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diuji dan ditetapkan di bulan Juli.”

Adanya Kelas Standar Rawat Inap BPJS Kesehatan ini, maka akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku di Indonesia. Mulai Juli mendatang, kelas BPJS Kesehatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

free da pa checker
newsspencer.com
iqos terea
iqos sipariş
iqos terea ankara
iqos terea istanbul
onwin
onwin giriş
deneme bonusu veren siteler
deneme bonusu veren siteler
casibom giriş
grandpashabet 2198
misbahis güncel giriş
misbahis
misbahis
maltcasino
mavibet
mavibet giriş
betredi
betredi
pusulabet
pusulabet giriş