Gawat! Beberapa Media Sosial Terancam Diblokir Kominfo pada 20 Juli Mendatang, Simak Alasannya!

Belakangan ini, sedang hangat diperbincangkan bahwa pemerintahan di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir beberapa situs media sosial, seperti YouTube, Instagram, Twitter, WhatsApp, dan Netflix pada bulan Juli 2022 ini.

Adanya tindak pemblokiran tersebut diduga karena beberapa media sosial yang banyak digunakan oleh masyarakat tersebut telah melanggar peraturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang dimana PSE asing tersebut belum mendaftar di Kominfo.

Menurut Juru bicara Kementrian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan “Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Perkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, dijadwalkan akan berlaku mulai 20 Juli 2022 mendatang.”

PSE lingkup privat yang dimaksud disini, yaitu perusahaan yang menggelar layanan digital di tanah air, seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter, TikTok, Grab, Gojek, Tokopedia, Bukalapak, dan lain sebagainya. Pada awalnya, PSE lingkup privat wajib mendaftarkan diri paling lambat di bulan Mei 2021. Namun, Kominfo melakukan perpanjangan waktu pendaftaran hingga bulan Desember 2021.

Pak Dedy Permadi juga menambahkan bahwa hingga Rabu, 22 Juni hanya terdapat beberapa PSE asing yang sudah mendaftar, yaitu Linktree dan Tiktok.

Namun, mengapa PSE lingkup privat harus mendaftarkan diri ke Kominfo dan apa manfaat yang akan didapatkan?

Sumber foto: Popmama.com

Dengan didaftarkannya PSE lingkup privat di Kominfo, maka akan diperoleh banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia, yaitu di antaranya adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia. Dengan dilakukannya peraturan yang mewajibkan PSE mendaftar sebelum beroperasi di Indonesia, maka akan memudahkan pemerintah untuk melakukan pengawasan, koordinasi, dan pencatatan, yang akan membantu untuk lebih mudah mencari apabila ada pelanggaran hukum yang terjadi di media sosial.
  1. Menjaga ruang digital. Menurut Dedy, tunduk dan patuh kepada aturan PSE adalah kewajiban seluruh penyelenggara media digital termasuk platform besar, seperti Google, Instagram, YouTube, Facebook, dan lain-lain. Dengan dilaksanakannya aturan ini, maka dapat membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.
  1. Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital. “Misal, dalam hal perlindungan data pribadi. Kami ingin tahu, apakah PSE itu sudah memiliki sistem yang cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya atau belum,” ucap Dedy.
  1. Mewujudkan keadilan, termasuk soal pemungutan pajak. Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE lingkup privat ini. “Jadi, semua PSE yang punya digital presence di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk menggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib mendaftar,” jelas pria yang akrab disapa Semmy itu.

Selain mewujudkan keadilan, kewajiban mandaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak karena tenggat waktu yang sudah dekat sebelum tindakan pemblokiran sosial media tersebut.

Oleh karena itu, sangat diharapkan kepada platform digital yang belum melakukan pendaftaran, segera mendaftarkan diri di Kominfo agar kita masyarakat Indonesia tetap dapat bebas mengakses media sosial tersebut. (MNR/RIV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *