Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the temporary-login-without-password domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u702772576/domains/econochannelfeunj.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
TARIF OJEK ONLINE NAIK, SIMAK TARIF DAN TIGA ZONASI YANG BERLAKU - Econo Channel

Sumber: Nextren.com

TARIF OJEK ONLINE NAIK, SIMAK TARIF DAN TIGA ZONASI YANG BERLAKU

Aturan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yaitu naiknya tarif ojek online yang dimulai pada tanggal 14 Agustus 2022.

Naiknya tarif ojek online bermula pada aspirasi para driver ojol yang menginginkan naiknya tarif ojol karena tarif belum mencukupi hak mereka dan ditambah naiknya tarif bahan bakar.

Tiga zonasi dan tarif yang berlaku dengan naiknya tarif ojek online:

  1. Biaya jasa zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km); biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km; dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
  2. Biaya jasa zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km; biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km; dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
  3. Biaya jasa zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km; biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km; dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.

Tarif ojek online yang diatur Kemenhub hanya jasa pengantar penumpang saja. Aturan baru tersebut belaku untuk beberapa layanan ojek online, seperti GoRide, GrabBike, dan Maxim. Kemenhub resmi menggantikan aturan lama, yakni pada KM No. KP 348/2019 dengan KM No. KP 564/2022, sedangkan tarif jasa pengantaran barang dan makanan diatur oleh Kominfo.

Sumber foto: otomotifnet.com

Namun, tarif yang berubah ini dapat dievaluasi paling lama setiap tahunnya. Bisa juga dievaluasi atau diubah ketika ada perubahan terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

Dengan kenaikan tarif ojek online ini diharapkan dapat mencukupi hak para driver ojol dan perusahaan dapat menjamin bahwa tidak akan mengalami penurunan pengguna. (JYH/KAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

free da pa checker
newsspencer.com
deneme bonusu veren siteler
deneme bonusu veren siteler
casinoper
grandpashabet 2198
maltcasino
casibom güncel giriş
casibom giriş