Kontroversi legalisasi ganja untuk medis sempat menjadi perhatian publik dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pun baru saja membuat terobosan. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang mewacanakan pembuatan peraturan daerah yang melegalkan ganja untuk keperluan medis.
Bidang Kesehatan DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani, Ketua Komisi V, mengacu pada Peraturan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuatan dan/atau Penggunaan Narkotika Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Peraturan itu telah ditanda tangani oleh Menteri Kesehatan RI, pada 8 Juli 2022 lalu.
PMK Nomor 16 Tahun 2022, menjadi dasar bahwa kami akan mengkaji lebih komprehensif terhadap substansi keluarnya PMK, berbicara salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis, ini sangat penting terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun. “Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya,” sebut Falevi.
Falevi mengatakan ada kebutuhan ganja medis untuk mengobati pasien yang menderita berbagai penyakit. Ganja di Aceh dikatakan berkualitas tinggi sehingga pemerintah harus memanfaatkan kesempatan ini secara legal.
Namun, Falevi mengingatkan untuk berhati-hati dalam penggunaannya agar tidak melanggar aturan negara atau mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini juga salah satu prospek ke depan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Pokok Daerah) Aceh karena menjadi komoditas ekspor luar negeri. Peluang ini yang harus dimanfaatkan lewat regulasi yang tepat.”
Menurut Falevi, secara literatur, ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Hanya saja, bagaimana tanaman itu bisa dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara sehingga rakyat tidak disalahkan.
DPR Aceh akan mengkaji detail plus dan minus legalisasi ganja medis dengan melibatkan berbagai pihak, seperti tim ahli kesehatan dan peneliti. Dalam waktu dekat, DPR Aceh memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasinya, serta juga melibatkan berbagai unsur, baik itu orang kesehatan serta tim riset. (DHV/RIV)
You may also like
-
Civil Servant Candidate Registration 2024 Extended, Applicants Can Now Use Stamp Seals
-
BAGAIMANA PERKEMBANGAN PROGRAM TAPERA SAAT INI? YUK, SIMAK ARTIKEL BERIKUT INI!
-
Mengapa Kuliah S2? Petualangan Intelektual yang Mengubah Hidup!
-
Anies Baswedan Putuskan Tidak Maju di Pilkada 2024: Langkah Mengejutkan dari Mantan Gubernur DKI Jakarta
-
Gen Z: Generasi Digital yang Siap Menggebrak Dunia Kerja!