PT Pertamina (Persero) mulai memberlakukan uji coba pembatasan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Pembatasan yang dilakukan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia mulai September 2022. Hal ini dilakukan supaya mendorong subsidi BBM lebih tepat sasaran. “Kami sedang melakukan upaya uji coba pengendalian pembelian BBM jenis Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran. Jumlah pembelian maksimal pertalite 120 liter per hari,” kata Corporate Secretary PT Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting, kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).
Beliau juga berkata, uji coba pembatasan pembelian Pertalite juga dilakukan 120 liter per hari merupakan angka sementara sebagai default di sistem. Nantinya, angka tersebut akan disesuaikan dengan kuota BBM yang tersisa. “Angka itu masih sementara sebagai default di sistem, akan kita sesuaikan nanti dengan ketentuan dan kuota BBM subsidi yang tersisa,” lanjut beliau. Sementara itu, pembatasan pembelian solar sudah berlaku sebelumnya. Hal ini tertuang dalam keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Dalam aturan tersebut, disebutkan untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari. Untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat, maksimal 80 liter per hari dan untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih, maksimal 200 liter per hari.
“Kami sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur. Pengendalian volume BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar untuk kendaraan roda empat keatas. Uji coba pengendalian pembelian pertalite bersifat sementara untuk uji coba sistem subsidi tepat,” tegas Corporate Secretary PT Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting, kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022). Beliau menjelaskan pencatatan hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar subsidi tepat MyPertamina. Kendaraan yang sudah terdaftar di subsidi tepat MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi. “Kendaraan yang sudah mencapai batas volume pembelian BBM per hari, secara otomatis sistem tidak akan dapat mengisi kembali,” kata beliau. “Secara sistem pompa akan lock sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu,” sambungnya.
Sementara untuk pembatasan penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan ini bahwa Pertamina masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. (WH/RAH)
You may also like
-
Melestarikan Warisan Budaya Tradisional Jawa, Transvision Meresmikan Channel Jowo
-
Sebelum 2024 Berakhir, Ini Dia Film dan Serial TV yang Wajib Ditonton!
-
Jalan Ninja Mahasiswa: Rahasia Cari Cuan Tambahan Lewat Wirausaha, Peluang Besar atau Risiko Besar?
-
Impact Besar Produk Lokal terhadap Perekonomian Nasional
-
Keceriaan dan Kenangan dalam Perayaan Budaya Unik Dunia