Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menentukan bahwa di tahun 2023 nanti upah minimum atau UMR akan naik sebesar 10%. Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan formulasi baru pada perhitungan upah minimum 2023. Perhitungan yang sedianya menggunakan aturan PP 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum di 2023 melalui Permenaker 18 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023,” ungkap Ida dalam keterangan video di saluran YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip Senin (21/11/2022).
Dikutip dari DetikFinance, penyesuaian dari berapa nilai upah tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula yang dimaksud itu adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah upah mimimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan, dan Penyesuaian nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan perhitungan dari inflasi dengan dikali pertumbuhan ekonomi dan α.
Untuk cara menghitung nilai dari UM, apabila dilihat dari penjabaran pasal 6 ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, rumus untuk menghitung penyesuaian nilai UM, yaitu Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α). Sementara Inflasi yang dimaksud di rumus ini adalah Inflasi Provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai September tahun berikutnya (dalam persenan). Yang dimaksud dengan PE adalah kepanjangan dari Pertumbuhan Ekonomi, kemudian yang dimaksud dengan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi para tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Seluruh data yang digunakan berasal dari lembaga berwenang di bidang statistik,” jelas Ida.
Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 17 November 2022. (MNR/AIV)
You may also like
-
Langkah Sederhana untuk Lingkungan Tanpa Polusi
-
WORLD CUP DREAMS ALIVE? Indonesia Jumps 5 Spots in FIFA Rankings!
-
Memaksimalkan Potensi Black Friday untuk UMKM: Strategi Jitu Meningkatkan Penjualan
-
Recharge Sebelum Tahun Baru: 5 Manfaat Self-Care yang Wajib Kamu Tahu
-
Mengelola Keuangan Pribadi di Era Digital: Tips Memanfaatkan Platform Keuangan Digital