LARANGAN MEROKOK DI TAMAN MARGASATWA RAGUNAN UNTUK MENINGKATKAN KESEHATAN TANPA MENGGANGGU KESENANGAN

Mulai bulan Agustus 2010, Taman Margasatwa Ragunan yang berlokasi di Jakarta Selatan, telah menjadikan kawasan tersebut sebagai tempat yang bebas dari asap rokok. Hal ini diberlakukan untuk menghindari gangguan bagi pengunjung lain yang mungkin merasa tidak nyaman dengan asap rokok. Wahyudi Bambang Prihantoro, selaku Kepala Hubungan Masyarakat Ragunan, menyatakan bahwa larangan merokok ini merupakan upaya dukungan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Rokok. Survei yang dilakukan pada Juli 2010 menunjukkan bahwa 80 persen dari 1.000 responden setuju dengan keputusan ini.

Pemerintah Kota Jakarta telah memberlakukan aturan baru di Taman Margasatwa Ragunan. Aturan baru tersebut yaitu, melarang pengunjung untuk merokok di dalam taman margasatwa tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan Taman Margasatwa Ragunan, serta untuk melindungi satwa-satwa yang ada di dalamnya. Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Jakarta menerima laporan dari pengunjung Taman Margasatwa Ragunan yang mengeluhkan tentang banyaknya puntung rokok yang dibuang sembarangan di area Taman Margasatwa Ragunan tersebut. Selain itu, para ahli pun mengatakan bahwa asap rokok dapat menyebabkan gangguan pernafasan pada satwa-satwa yang ada di Taman Margasatwa Ragunan.

Setelah melakukan beberapa pertimbangan dan kajian, Pemerintah Kota Jakarta akhirnya membuat keputusan untuk menerapkan larangan merokok di dalam Taman Margasatwa Ragunan tersebut. Aturan ini diberlakukan agar membuat lingkungan Taman Margasatwa Ragunan menjadi lebih bersih dan lebih sehat untuk dikunjungi.  Para pengunjung yang ingin merokok saat berada di Taman Margasatwa Ragunan, dapat melakukan hal itu di tempat yang disediakan khusus untuk merokok, yaitu di luar area Taman Margasatwa Ragunan. Hal ini sebagai bentuk penghargaan terhadap satwa yang ada di dalam Taman Margasatwa Ragunan, serta menjaga kebersihan lingkungan di sekitar Taman Margasatwa Ragunan.

Sumber: news.detik.com

Kebijakan larangan merokok di Taman Margasatwa Ragunan ini, selain memberikan manfaat yang besar bagi kesehatan dan kebersihan taman, juga dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia untuk memberlakukan kebijakan yang sama di kawasan-kawasan wisata dan pariwisata. Diharapkan kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan serta satwa-satwa yang ada di dalamnya. (RAI/NM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

free da pa checker
newsspencer.com
onwin
deneme bonusu veren siteler
deneme bonusu veren siteler
casibom
grandpashabet 2198
misbahis
maltcasino
casibom güncel giriş
casibom mobil