Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional periode 2021-2023, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu, 27 Juli 2023 atas dugaan suap yang diterima selama masa jabatannya senilai Rp88,3 miliar.
Sumber: Tribunnews
Henri Alfiandi ditetapkan oleh KPK dengan 4 tersangka lainnya, yaitu Mulsunadi Gunawan (Komisaris Utama PT MGCS), Marilya (Direktur Utama PT IGK), Roni Aidil (Direktur Utama PT KAU), dan Arfi Budi Cahyanto (Koorsmin Kabasarnas RI) atas dugaan suap proyek pengadaan barang atau jasa.
Perkara dugaan kasus suap di lingkungan Basarnas ini berawal dari tangkapan 11 orang pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan di Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi, pada selasa 25 Juli 2023 yang dilakukan oleh KPK. Melalui konferensi pers, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan awal kasus ini terungkap. Kasus berawal dari sebuah informasi yang diterima dari masyarakat terkait kecurigaan adanya penyerahan uang tunai di salah satu parkiran bank di Cilangkap, Jakarta Timur, oleh Marilya kepada Afri yang merupakan perwakilan Henri.
Pada awal 2023 Basarnas membuka tender proyek pengerjaan, 3 di antaranya, yaitu proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan nilai kontrak senilai Rp9,9 miliar, lalu proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak senilai Rp17,4 miliar, dan terakhir proyek pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan nilai Rp89,9 miliar. Ketiganya tersebut melakukan tindak suap kepada Henri Alfiandi dan juga Arfi Budi Cahyanto agar dapat meloloskan perusahaannya atau memenangkan dalam proyek tender ini, yang nantinya terjadi kesepakatan dimana Kabasarnas akan mendapatkan fee sebesar 10% dari nilai kontrak.
Sumber: hukumonline.com
Menanggapi kasus ini, Presiden Joko Widodo pada Kamis, 27 Juli 2023 di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, meminta sistem kementerian dan lembaga segara diperbaiki semuanya, yang mana diketahui sistem tersebut menggunakan mekanisme lelang dari e-katalog selama masa periode Henri Alfiandi menjabat. Beliau juga menyebutkan adanya kemungkinan sistem e-katalog yang diakali sehingga memicu terjadinya tindak korupsi. Jokowi menegaskan untuk masyarakat dapat menghormati proses hukum yang diselenggarakan oleh KPK. (LW/NM)
You may also like
-
Langkah Sederhana untuk Lingkungan Tanpa Polusi
-
WORLD CUP DREAMS ALIVE? Indonesia Jumps 5 Spots in FIFA Rankings!
-
Memaksimalkan Potensi Black Friday untuk UMKM: Strategi Jitu Meningkatkan Penjualan
-
Recharge Sebelum Tahun Baru: 5 Manfaat Self-Care yang Wajib Kamu Tahu
-
Mengelola Keuangan Pribadi di Era Digital: Tips Memanfaatkan Platform Keuangan Digital