IMPLIKASI PERKEMBANGAN TIKTOK SHOP TERHADAP UMKM INDONESIA: ANTARA PELUANG DAN TANTANGAN

            Selasa (19/09/2023), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM), Teten Masduki, berkunjung ke Tanah Abang dalam rangka mendengar keluhan dari penjual Tanah Abang terkait penjualan yang menurun karena sulit bersaing dengan e-commerce, khususnya TikTok Shop. Pemerintah bahkan membuat wacana yang begitu berani, yaitu melarang TikTok Shop hadir di Indonesia. Apakah menutup TikTok Shop merupakan langkah yang dapat dibenarkan untuk menyelamatkan UMKM di Indonesia?

            Teknologi merupakan sarana yang tidak bisa untuk ditolak perkembangannya di setiap negara. Perkembangan teknologi membuka fase baru dalam kehidupan masyarakat, baik di bidang sosial maupun ekonomi. Tentu saja, internet membantu perkembangan teknologi menjadi lebih cepat lagi. tercatat dari laporan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada 2019, jumlah pengguna internet di Indonesia berkisar sekitar 64,80% dan pada 2023 ini, pengguna internet di Indonesia menembus angka 77% dari populasi di Indonesia. Sebesar 98,3% pengguna internet ini merupakan perangkat seluler dengan rentang penggunaan internet selama 7 jam 42 menit per hari. Begitu cepatnya media sosial, seperti TikTok menjadi besar di Indonesia.

Sumber: detik.com

             Berdasarkan data yang diunggah oleh Statistika.com, Indonesia telah menempati posisi kedua sebagai negara dengan pengguna TikTok terbanyak di dunia setelah Amerika, yaitu sekitar 112 juta user. Hal ini disebabkan karena adanya sistem algoritma yang dapat menentukan konten yang cocok untuk penontonnya yang disebut dengan “for you page” sehingga dengan adanya fitur ini, semua orang dari seluruh kalangan memiliki kesempatan untuk tampil tanpa memerlukan skill editing video yang baik sekalipun.

            Ketika TikTok memunculkan inovasi “social commerce”, kemunculan pasar baru ini telah mengubah pandangan beberapa konsumen yang sebelumnya tidak terlalu tertarik untuk berbelanja. Mereka kini tergoda untuk membeli berdasarkan promosi yang ditawarkan, sebuah perilaku yang sering disebut sebagai “impulsive buying” oleh Kumadji (2016). TikTok mampu memfasilitasi kebutuhan dasar manusia dalam mendapatkan barang-barang berkualitas dan menarik melalui berbagai produk impor yang ditawarkan dengan promo-promo yang menggoda. Para pengguna juga terpesona oleh emosi positif yang ditampilkan oleh para talenta yang menjual produk tersebut, hal ini kemudian mendorong terjadinya konsumsi yang impulsif.

            Dengan melihat lingkungan perekonomian pasca TikTok Shop ini, memblokir TikTok Shop bukanlah jawaban yang tepat. Keberadaan TikTok Shop ini bagaikan pedang bermata dua. Dengan keberadaan TikTok Shop, dapat membantu beberapa perintis UMKM muda melalui algoritma TikTok untuk mengembangkan bisnisnya. Tetapi, bisa menjadi masalah untuk UMKM yang sudah lama beroperasi, seperti di Tanah Abang contohnya. Solusi yang baik adalah bagaimana cara pemerintah untuk membatasi barang jadi (consumer goods) yang masuk dari negara lain dan membuat cost dari bahan baku menjadi lebih murah, agar produsen dapat menjual barangnya jauh lebih murah sehingga bisa bersaing di internasional. Seperti yang kita ketahui, bahwa sumber daya alam yang dimiliki Indonesia sangat melimpah, serta memiliki sumber daya manusia yang kreatif sehingga dengan keberadaan TikTok Shop, dapat membuka peluang besar untuk para UMKM dalam melebarkan sayapnya sampai ke mancanegara. (MGF/TB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri