Sumber: pixabay.com

Dilema Baru Pertambangan: Revisi Aturan dan Peran Ormas

Pada tanggal 30 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Sejak menjabat hingga 2022, Jokowi telah memberikan izin tambang di wilayah seluas 5,37 juta hektare, menjadikannya presiden yang paling “dermawan” sejauh ini, lho.

Kalian pasti bertanya-tanya, kan, untuk apa pemerintah meresmikan aturan tersebut? Nah, aturan baru ini memberi kesempatan bagi badan usaha milik ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran prioritas dalam mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus  (WIUPK) yang sebelumnya hanya diprioritaskan untuk badan usaha negara. Namun, penawaran WIUPK ini berlaku terbatas hanya sampai tanggal 30 Mei 2029. Pemerintah juga hanya mengizinkan enam ormas keagamaan yang memenuhi syarat untuk bisa mengelola tambang. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola oleh ormas. Meskipun pemerintah menyiapkan lahan untuk sebuah ormas yang mewakili satu agama, lahan tersebut tidak akan diberikan jika ormas tidak memenuhi syarat.

Sumber: pexels.com

Akan tetapi, tahu tidak sih? Bahwa kebijakan baru ini ternyata sedikit ‘melanggar’ aturan yang ada. Jadi, menurut UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, seharusnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pihak swasta baru mendapat penawaran melalui lelang jika BUMN dan BUMD tidak tertarik. Mengacu pada UU Minerba tersebut, ormas keagamaan itu tidak termasuk dalam pihak yang mendapat penawaran prioritas, lho.

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024, terdapat rincian mengenai syarat administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial bagi badan usaha negara dan badan usaha swasta. Akan tetapi, anehnya tidak ada satupun rincian soal syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha milik ormas. Banyak ahli yang menilai Ormas keagamaan itu tidak memiliki kapasitas untuk mengelola pertambangan. Para ahli berspekulasi kemungkinan Ormas ini akan menjadi pemegang konsesi tambang yang bekerja sama dengan perusahaan lain sebagai ‘operator’ atau bahkan berpotensi menjadi ‘alat’ bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan izin tambang baru.

Ormas keagamaan seharusnya dibiarkan untuk menjalankan fungsi utama mereka, yaitu menyebarkan ajaran positif kepada masyarakat. Jika pemerintah tiba-tiba memaksa mereka untuk melakukan sesuatu yang di luar bidangnya, hal itu tentu akan meninggalkan kesan buruk pada organisasi yang sebenarnya telah dibangun dengan alasan baik sebelumnya. (AMP/KNY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom