Menurut Pasal 12B Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan gratis.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, diduga menerima gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi untuk perjalanannya ke Amerika Serikat (AS) bersama istri, Erina Gudono. Dugaan ini muncul setelah Erina membagikan foto di Instagram yang memperlihatkan momen mereka di dalam pesawat serta beberapa foto selama berada di AS. Warganet pun menyoroti gaya hidup mewah pasangan tersebut.
Sumber: jurnas.com
Setelah isu ini berkembang, Kaesang hadir di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/9). Dalam kedatangannya, Kaesang ditemani oleh Juru Bicara PSI, Francine Widjojo, Kuasa Hukum Nasrullah, serta Sekretaris Jenderal PSI yang juga Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni.
Kaesang Pangarep menjelaskan tujuan kehadirannya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Kaesang menyatakan bahwa ia datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi. Kaesang menegaskan bahwa pesawat yang ia dan istrinya, Erina Gudono naiki adalah milik temannya.
“Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebenglah, nebeng pesawatnya teman saya,” kata Kaesang.
Kaesang enggan menyebutkan nama temannya. Ia juga menekankan bahwa kedatangannya ke Kantor KPK bukan karena dipanggil.
“Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri,” ucap Kaesang.
Sumber: metro.tempo.co
Setelah kunjungan Kaesang ke KPK, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, memberikan keterangan kepada media. Pahala menyebutkan bahwa teman Kaesang berinisial Y, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas Y.
Saat memberikan penjelasan kepada KPK, Kaesang memperkirakan biaya perjalanan dengan jet pribadi mencapai Rp90 juta per orang, berdasarkan perbandingan dengan harga tiket pesawat komersial kelas bisnis untuk rute yang sama.
“Yang bersangkutan pergi berempat ya. Jadi, Kaesang, istrinya, kakak istrinya dan stafnya. Jadi berempat, kira-kira Rp360 juta,” ujar Pahala di Gedung Lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan analisis terkait klarifikasi Kaesang mengenai penggunaan jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika Serikat. Hasil analisis tersebut sudah diserahkan kepada pimpinan KPK pada Kamis, 19 September 2024. Namun, Pahala enggan mengungkapkan hasilnya saat ini dan menyatakan bahwa pengumuman akan disampaikan oleh pimpinan KPK. (SLZ/GRK)
You may also like
-
Melestarikan Warisan Budaya Tradisional Jawa, Transvision Meresmikan Channel Jowo
-
Sebelum 2024 Berakhir, Ini Dia Film dan Serial TV yang Wajib Ditonton!
-
Jalan Ninja Mahasiswa: Rahasia Cari Cuan Tambahan Lewat Wirausaha, Peluang Besar atau Risiko Besar?
-
Impact Besar Produk Lokal terhadap Perekonomian Nasional
-
Keceriaan dan Kenangan dalam Perayaan Budaya Unik Dunia