Mari Berantas “Pungli”

sumber gambar. kompasiana
Indonesia
digemparkan dengan maraknya kasus pungutan liar atau “pungli”. Serempak media
cetak, televisi, hingga media sosial menyiarkan berita mengenai pungli.
Ironisnya, yang menjadi pelaku pungli ini adalah mereka para penyelenggara
negara kita.  Polemik pungli di Negeri
ini seperti sudah masuk, akut dan menginfeksi tubuh oknum birokrat sipil. Nyatanya
praktik pungli sudah lama terjadi di Indonesia. Tentu masih ingat kejadian
jaman Orde Baru ketika PNS di Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) tertangkap
basah oleh Menteri JB Sumarlin sedang melakukan praktik pungli. Ditambah kejadian
ril yang ada di masyarakat ketika ingin mengurus berkas ke kantor kelurahan atau
kecamatan yang harus menyelipkan “uang pelicin” kepada petugas untuk mempermudah
urusan mereka. Pungli juga sering dipraktikan untuk kenaikan pangkat/jabatan.
Presiden
Jokowi mengatakan,“Pungli membuat susah banyak orang,”. Ya, memang benar.
Pungli dalam birokrasi pemerintahan ibarat parasit dan penyakit yang
mengegerogoti bangsa ini. Kemudian, apa yang menyebabkan pungli ini bermunculan
di kalangan aparatur negara kita? banyak pihak berstigma bahwa sistem
penggajian yang menjadi penyebab aparatur negara kita melakukan pungli. Para
oknum tersebut mencari tambahan penghasilan lain dengan cara pungli tadi.
Namun, faktanya bahwa gaji dan tunjangan kinerja ASN di wilayah DKI Jakarta
sudah besar, bahkan berlebihan. Gaji lurah bisa mencapai Rp 30 juta/bulan. Gaji
sarjana golongan III/a mencapai Rp 13 juta. Angka yang fantastis bukan?. Lantas
apa yang masih membuat oknum-oknum tersebut melakukan pungli?
            Bahwa jelas yang menjadi duduk
persoalan motif orang melakukan pungli bukan berasal dari penggajian yang belum
maksimal. Mengamini pendapat Abraham Fanggiade (2016) pensiunan Pembina Utama
Kementrian Sosial, penyebab terjadinya pungli bukan berasal dari penggajian, melainkan
dari moral dan tanggung jawab penyelenggara negara tersebut. Banyak aparatur
negara yang masih belum paham dan sadar akan tugas, fungsi serta tanggung jawab
mereka. Sehingga mereka akhirnya “menyeleweng” dengan melakukan tindakan tidak
terpuji seperti pungli dan korupsi.
Untuk
itu perlu adanya optimalisasi pemeberantasan pungli secara tepat sasaran dan
efisien. Kita harus melakukan revolusi moral dan tanggung jawab dalam diri
individu untuk membentuk homo ethicus.
Manusia yang tidak hanya berorientasi kepada keuntungan semata melainkan juga
yang memerhatikan moral serta etika. Ogah terhadap maksiat, pungli, korupsi
serta sanggup menjalankan tuntutan moral sebagai penyelenggara negara, dan siap
untuk melakukan kebaikan sesuai moral, etika dan tanggung jawab. Sikap-sikap
itulah yang harus diinternalisasikan ke dalam diri aparatur negara. Mau
bagaimana juga ketika pemerintah hanya membuat aturan dan regulasi untuk
memberantas pungli, namun, ketika faktor internal dalam diri individu tersebut
tidak tumbuh nilai-nilai moral dan rasa tanggung jawab, maka hal tersebut akan
sia-sia. Setiap aparatur negara harus berbuat kebaikan dalam tugas yang
diembannya, dan mereka harus menyadari tanggung jawab moral dan sosial sebagai
penyelenggara negara. Dengan melakukan revolusi sikap moral dan rasa tanggung
jawab yang terbangun kuat tentu membuat optimalisasi pemberantasan pungli akan berjalan
baik.(rifki fadilah/subdept litbang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri