DJKN Goes To Campus 2016 : Peran DJKN Membangun Negeri

 

Pada
hari Selasa, 20 Desember 2016 bertempat di Gedung Aula Latief,
Fakultas Ekonomi kembali mengadakan seminar bertema “Peran DJKN
Membangun Negeri”. Acara seminar dimulai pada pukul 08.00
dengan dimoderatori oleh Dosen FE UNJ, Muhammad Yusuf dan acara berakhir
pada pukul 12.10. Diawali dengan pembukaan dan pembacaan do’a, lalu
sambutan perwakilan UNJ oleh wakil Dekan I, Setyo Ferry Wibowo dan
dilanjutkan sambutan perwakilan DJKN oleh Direktur Hukum dan Humas,
Hady Purnomo. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) merupakan
unit eselon I dibawah Kementrian Keuangan yang diberi mandate sebagai
pengelola kekayaan Negara. Bidang pekerjaan yang dilaksanakan oleh
DJKN meliputi melakukan pengelolaan kekayaan Negara (termasuk
didalamnya adalah kekayaan Negara yang dimiliki, dipisahkan, dan
dikuasai Negara), pengurusan piutang Negara, pelayanan lelang, dan
pelayanan penilaian. Saat ini paradigma DJKN sebagai State
Assets Manager

yang akan menjadikan DJKN sebagai Revenue
Center
.

Pertama,
Pengelolaan Kekayaan Negara yang dimiliki yaitu semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah. Kekayaan Negara yang dikuasai seperti bumi, air,
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, cabang-cabang produksi
yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Kekayaan Negara
yang dipisahkan, yaitu pada perusahaan Negara/perusahaan daerah.
Asset tersebut dikelola secara professional dan akuntabel agar dapat
memberi manfaat yang optimal.
Kedua,
piutang Negara. Instansi pemerintah pusat/daerah berkewajiban untuk
menagih piutang Negara yang dimilikinya. Apabila gagal, pengurusan
piutang Negara tersebut diserahkan kepada DJKN. Dalam mengurus
piutang Negara, DJKN memiliki kewenangan untuk memeriksa harta
kekayaan pihak yang berhutang, memblokir asset, melakukan paksa
badan, menyita, dan melelang asset terkait.
Ketiga,
Lelang. Lelang menjadi alternative yang baik dalam transaksi jual
beli karena melalui lelang dapat tercapai transparansi, efisiensi,
dan harga yang optimal. Keempat, Penilian. Penilaian merupakan
kegiatan yang mendukung pengelolaan kekayaan Negara, pengurusan
piutang Negara, dan lelang. Objek penilaian DJKN dapat berupa asset
berwujud maupun tidak berwujud yang dimiliki/dikuasai pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD. 
 
Melalui
acara ini, banyak pengetahuan yang didapatkan oleh para mahasiswa.
Serta diharapkan DJKN dan mahasiswa khususnya masyarakat umumnya
dapat bersama-sama menjaga dan mengelola asset Negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibom
güvenilir bahis siteleri