Masalah ketenaga kerjaan merupakan salah satu masalah utama ekonomi makro yang turut mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Diantara banyak nya masalah dalam sektor ketenaga kerjaan, tingginya tingkat pengangguran merupakan salah satu masalah yang paling banyak mendapat sorotan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, tingkat pengangguran di Indonesia saat ini sebesar 5.50 % dari total angkatan kerja pada tahun 2017.
Dalam rangka mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi modal asing, pada tanggal 26 Maret 2018 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan Presiden ini banyak menuai pro kontra dari berbagai pihak. Pihak pro beranggapan bahwa Perpres tersebut akan menarik investasi lebih banyak dari luar negeri ke dalam negeri, sedangkan pihak kontra menganggap Perpres TKA ini memberikan kelonggaran para tenaga kerja asing untuk masuk dan merebut pasar kerja lokal.
DPR menganggap bahwa Perpres tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan seperti Permenaker Nomor 12 tahun 2013 tentang penggunaan bahasa, Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang rencana penggunaan tenaga kerja asing. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, Undang-Undang Nomor.6 tahun 2017 tentang arsitek, dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran. “Ini semua untuk membatasi TKA dan memprioritaskan tenaga kerja kita. Mengapa sikap pemrintah justru sebaliknya, mengeluarkan Perpres yang mempermudah TKA bisa bekerja di Indonesia,” ujar Sigit (Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera)
Namun Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia menganggap Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut bukan sebagai ancaman. “Perpres ini baik untuk membuka investasi agar para investor asing, tenaga kerja asing tidak ragu-ragu berinvestasi di sini karena kan artinya begini, filosofinya perpres ini hanya ingin mempermudah prosedur untuk itu, bukan mempermudah persyaratannya,” sebut Anton (Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan)
Berdasarkan data dari Kementrian Tenaga kerja, pada tahun 2017 jumlah tenaga kerja asing di Indonesia mencapai 85.974 orang atau tumbuh sebesar 6,97. Jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indonesia yang bekerja, proporsi TKA masih sangat kecil, hanya sekitar 0,07 persen dibandingkan 127,07 juta masyarakat yang bekerja per Februari 2018. Menurut chief operations officer Play Innovation, Tourino Dilaga, bahwa masalah sesungguhnya bukan jumlah TKA yang bekerja di Indonesia, melainkan bagaimana memperkecil kesenjangan antara keahlian yang dimiliki angkatan kerja dalam negeri, dengan yang dibutuhkan industri.
Dampak yang diharapkan dari Perpres Nomor 20 tahun 2018 ini adalah kemudahan pihak asing dalam mengurus izin TKA sehingga dapat meredam praktik pungli dan pemerasan oknum yang memanfaatkan lama nya proses perizinan serta dapat meningkatkan investasi asing secara signifikan. Kemudahan izin yang diatur dalam Perpres ini juga diklaim tidak akan mengurangi persyaratan TKA yang ingin bekerja di Indonesia sehingga dapat tetap melindungi pekerja lokal.(RL)
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/30/103600226/pro-kontra-perpres-tenaga-kerja-asing
https://tirto.id/28-persen-tenaga-kerja-asing-berasal-dari-cina-cKqJ
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/30/103600226/pro-kontra-perpres-tenaga-kerja-asing
https://www.indonesia-investments.com/id/keuangan/angka-ekonomi-makro/pengangguran/item255?
You may also like
-
Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2024, Langkah Nyata Menuju Ruang Publik Inklusif di Jakarta
-
Management Event: Talkshow Prestasi 2024
-
International Community Service//DIGITAL SKILLS WORKSHOP FOR ADULTS: MASTERING THE BASICS OF TECHNOLOGY IN THE DIGITAL AGE
-
Simak Rangkaian Kegiatan PAS 1 PKKMB E&A 2024
-
PKKMB UNJ 2024/2025 jadi Momen Bersejarah dengan UNJ Resmi Berstatus PTNBH