Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Jika anda membeli saham, berarti anda membeli sebagian kepemilikan atas suatu perusahaan dan tentunya anda juga berhak atas keuntungan yang nantinya akan didapat oleh perusahaan tersebut pada waktu yang akan datang. Dalam beberapa pekan terakhir pemberitaan mengenai pelaksanaan program buyback saham banyak diberitakan diberbagai media. Hal ini disebabkan oleh melemahnya IHSG di posisi 32,61 poin atau 0,56% ke posisi 5.783,31 pada penutupan perdagangan saham, Jumat (18/5/2018). Bergeraknya indeks juga dipengaruhi oleh berbagai faktor, terutama karena pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS).
Namun apakah yang dimaksud dengan buyback? Buyback adalah proses pembelian kembali saham yang beredar di public (outstanding share) oleh perusahaan tersebut. Dengan melakukan buyback saham ini, perusahaan dapat memperoleh keuntungan, jika menjual saham yang telah dibeli kembali tadi pada waktu yang akan datang saat harganya tinggi. Melihat kondisi harga saham yang sedang menurun, program buyback saham ini dinilai bisa meningkatkan harga saham dan laju IHSG. Dilansir dari okezone.com program buyback saham hanya bisa dilakukan oleh emiten yang mencatatkan laba dan memiliki kas yang memadai. Dari ketentuan tersebut merujuk pada BUMN, menjadi emiten yang tepat dalam melakukan buyback saham guna mendongkrak indeks. Tetapi, menurut Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pembangunan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro buyback saham belum dirasa perlu dilakukan, karena pelemahan IHSG belum terlalu buruk.
Dilansir dari VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, buyback (pembelian saham kembali) bisa dilakukan emiten bila IHSG anjlok tiga hari berturut-turut. Ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan dari buyback saham ini, seperti fundamental emiten yaitu pertimbangan seperti prospek emiten ke depannya perlu diperhatikan karena hal tersebut menjadi sangat penting. Pertimbangan kedua adalah Price to Earning Ratio (PER) perusahaan tersebut. Jika PER suatu perusahaan di bawah 15 kali maka bisa dikatakan bahwa valuasi saham tersebut cukup murah. Apalagi jika PER suatu saham sudah mencapai lima kali.
Sumber referensi :
http://investasi.kontan.co.id/
okezone.com
You may also like
-
Awali Bulan dengan Produktif: Cara Efektif Menyusun Jadwal
-
Management Event: Talkshow Prestasi 2024
-
International Community Service//DIGITAL SKILLS WORKSHOP FOR ADULTS: MASTERING THE BASICS OF TECHNOLOGY IN THE DIGITAL AGE
-
Simak Rangkaian Kegiatan PAS 1 PKKMB E&A 2024
-
PKKMB UNJ 2024/2025 jadi Momen Bersejarah dengan UNJ Resmi Berstatus PTNBH