Menyambut Bulan Suci Ramadan di Tengah Pandemi Virus Korona

Bulan suci Ramadan telah ditetapkan jatuh pada tanggal 24 April 2020. Bulan Ramadan merupakan bulan yang spesial di antara bulan lainnya. Setiap tahunnya, bulan ini paling dinanti oleh masyarakat hampir di seluruh dunia, khususnya bagi umat muslim. Namun, ada hal yang berbeda pada bulan suci Ramadan tahun 1441 Hijriah ini. Jika biasanya bulan ini dijadikan waktu untuk bersilaturahmi dengan saudara dan kawan-kawan, pada tahun ini justru kita harus menghindari adanya pertemuan dengan orang banyak. Hal ini dikarenakan adanya penyebaran virus korona yang sampai saat ini belum juga usai.

Banyak hal yang tidak bisa dilakukan pada bulan suci Ramadan tahun ini, seperti agenda buka bersama, sahur on the road (SOTR), dan salat tarawih. Hal-hal tersebut terpaksa harus dihindari mengingat adanya imbauan dari pemerintah untuk melakukan social distancing dan tetap berada di rumah. Dikutip melalui laman Kompas.com, berikut ini beberapa panduan terkait pelaksanaan ibadah yang disampaikan oleh Kementerian Agama, yaitu:

1. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu buka bersama. Selain itu, buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, swasta, maupun musala ditiadakan.

2. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah dan tarawih keliling (tarling) juga tidak diperkenankan.

3. Peringatan turunnya Al-Quran atau Nuzulul Quran dengan mengundang penceramah dan massa yang besar ditiadakan.

4. Membaca Al-Quran dilakukan dari rumah, sesuai dengan perintah Nabi Muhammad SAW untuk menyinari rumah.

5. Tidak berdiam diri di masjid atau musala selama sepuluh hari terakhir atau iktikaf.

6. Pelaksanaan salat Idulfitri menunggu keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

7. Tidak diperkenankan melakukan takbiran keliling. Oleh karena itu, takbiran dapat dilakukan di masjid/musala.

8. Pesantren kilat boleh dilakukan melalui media elektronik.

9. Silaturahmi yang biasa dilakukan saat Idulfitri dilakukan melalui media sosial atau perangkat elektronik lainnya.

10. Untuk pengumpulan dan penyaluran zakat, diimbau untuk meminimalisasi terjadinya kontak fisik dan pengumpulan massa. Proses pengumpulan zakat bisa dilakukan dengan sistem jemput atau transfer melalui bank.

Selain panduan yang telah disebutkan di atas, pada bulan Ramadan tahun ini juga diterapkan larangan untuk mudik pada hari raya Idulfitri. Walaupun ibadah puasa tahun ini terasa berbeda, jangan sampai hal tersebut menghalangi kita untuk menyambut bulan suci Ramadan ini dengan penuh sukacita.

Dengan adanya pandemi virus korona di tengah menjalankan ibadah puasa saat ini, tentu kita harus tetap menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh dengan cara istirahat yang cukup, minum air putih, dan mengonsumsi makanan yang bernutrisi pada saat sahur dan berbuka puasa. Tak lupa kita harus tetap melaksanakan ibadah dari rumah, membeli stok makanan secukupnya, dan menghindari aktivitas di luar rumah. (TD/MRA).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

news
da pa checker
1xCasino
marsbahis giriş
sahabet