Sumber foto: Akseleran.co.id

Sambut Hari Konsumen Nasional, Begini Hak dan Kewajiban Konsumen

Konsumen merupakan semua pihak yang menggunakan atau memakai barang atau jasa yang ada di masyarakat, baik itu untuk kepentingan pribadi, orang lain, maupun lainnya dan tidak untuk dijual kembali. Konsumen memiliki peran penting terhadap perekonomian di Indonesia. Hal itu terlihat dari kontribusi konsumsi rumah tangga yang mencapai 57,85 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal II 2020.

Diketahui pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia, yaitu sebesar 41,70 yang dapat dikatakan dalam level ‘mampu’. Pada level tersebut diartikan bahwa  konsumen sudah mengenali hak-haknya, tetapi untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen masih belum aktif. Oleh sebab itu, diperlukan upaya sosialisasi yang lebih untuk meningkatkan kesadaran konsumen akan pentingnya dalam memperjuangkan hak-haknya.

Sumber foto: Highlight.id

Melihat dari tingginya angka konsumen di Indonesia dan fakta bahwa masih sedikit dari konsumen di Indonesia yang paham bahwa mereka memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang, maka tercetuslah Hari Konsumen Nasional yang diperingati setiap 20 April atau mengikuti hari lahirnya UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen pada 20 April 1999. Setiap konsumen tentunya memiliki hak dan kewajiban seperti yang sudah diatur dalam undang-undang. Dengan adanya peringatan Hari Konsumen Nasional ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia secara masif akan hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen, meningkatkan daya saing produk pelaku usaha dalam negeri, menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha lebih termotivasi untuk memproduksi dan mejual produk yang berkualitas, serta mendorong pemerintah agar melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mengembangkan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia.

Sumber foto: Akseleran.co.id

Hak-hak konsumen yang belum banyak diketahui, yaitu:

  • Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan produk, baik barang maupun jasa;
  • Konsumen memiliki hak atas pilihannya terhadap barang atau jasa sesuai nilai tukar serta jaminan yang dijanjikan;
  • Konsumen memiliki hak untuk mendapat informasi yang benar, jelas, serta jujur terkait kondisi barang atau pun jasa yang dibeli;
  • Konsumen memiliki hak untuk didengar pendapatnya terkait barang atau jasa;
  • Konsumen memiliki hak untuk mendapat advokasi, perlindungan, maupun upaya penyelesaian masalah atau sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Masih banyak lagi hak dan kewajiban yang akan kalian dapatkan sebgai konsumen dan diharapkan dengan adanya peringatan ini mampu meningkatkan kesetaraan antara konsumen dan pasar. Semua pihak yang terkait diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia sebagai konsumen yang cerdas, mandiri, dan lebih mencintai produk buatan dalam negeri. (ALY/NIS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibom
güvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis siteleri