Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the temporary-login-without-password domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u702772576/domains/econochannelfeunj.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Supermarket, Radio, dan Kafe Wajib Bayar Royalti Musik? - Econo Channel

Supermarket, Radio, dan Kafe Wajib Bayar Royalti Musik?

Pemutaran lagu baik saat di kafe maupun pusat perbelanjaan adalah hal yang umum dilakukan agar dapat membuat para pelanggan merasa nyaman. Namun, saat ini pengelola kafe dan supermarket diwajibkan untuk membayar royalti atas pemutaran musik tersebut. Hal ini juga berlaku untuk radio, hotel, dan tempat usaha lainnya.

Aturan wajib bayar royalti lagu telah ditekankan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2021 silam.

“Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik,” demikian pertimbangan PP 56/2021 yang dikutip detikcom,

Dikutip dari Wikipedia, Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam. Dengan diberlakukannya aturan wajib bayar royalti lagu, pencipta akan mendapatkan bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual, serta penulis juga akan memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual.

Kira-kira apa saja, sih, kegiatan dan tempat yang dikenai royalti? Menurut pasal 3 ayat 2 bentuk layanan publik yang bersifat komersial, yaitu:

  1. Seminar dan konferensi komersial;
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  3. Konser musik;
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. Pameran dan bazar;
  6. Bioskop;
  7. Nada tunggu telepon;
  8. Bank dan kantor;
  9. Pertokoan;
  10. Pusat rekreasi;
  11. Lembaga penyiaran televisi;
  12. Lembaga penyiaran radio;
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
  14. Usaha karaoke.

(SYK/NAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

free da pa checker
newsspencer.com
iqos terea
iqos sipariş
iqos terea ankara
iqos terea istanbul
norabahis
norabahis giriş
deneme bonusu veren siteler
deneme bonusu veren siteler
pusulabet
grandpashabet 2198
misbahis güncel giriş
misbahis
misbahis
maltcasino
mavibet
mavibet giriş
betredi
betredi
casibom
pusulabet