Pemutaran lagu baik saat di kafe maupun pusat perbelanjaan adalah hal yang umum dilakukan agar dapat membuat para pelanggan merasa nyaman. Namun, saat ini pengelola kafe dan supermarket diwajibkan untuk membayar royalti atas pemutaran musik tersebut. Hal ini juga berlaku untuk radio, hotel, dan tempat usaha lainnya.
Aturan wajib bayar royalti lagu telah ditekankan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2021 silam.
“Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik,” demikian pertimbangan PP 56/2021 yang dikutip detikcom,
Dikutip dari Wikipedia, Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam. Dengan diberlakukannya aturan wajib bayar royalti lagu, pencipta akan mendapatkan bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual, serta penulis juga akan memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual.
Kira-kira apa saja, sih, kegiatan dan tempat yang dikenai royalti? Menurut pasal 3 ayat 2 bentuk layanan publik yang bersifat komersial, yaitu:
- Seminar dan konferensi komersial;
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
- Konser musik;
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
- Pameran dan bazar;
- Bioskop;
- Nada tunggu telepon;
- Bank dan kantor;
- Pertokoan;
- Pusat rekreasi;
- Lembaga penyiaran televisi;
- Lembaga penyiaran radio;
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
- Usaha karaoke.
(SYK/NAN)
You may also like
-
Management Event: Talkshow Prestasi 2024
-
International Community Service//DIGITAL SKILLS WORKSHOP FOR ADULTS: MASTERING THE BASICS OF TECHNOLOGY IN THE DIGITAL AGE
-
Simak Rangkaian Kegiatan PAS 1 PKKMB E&A 2024
-
PKKMB UNJ 2024/2025 jadi Momen Bersejarah dengan UNJ Resmi Berstatus PTNBH
-
Mempererat Koneksi: Kunci Sukses di Dunia Kerja