Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021, guna memperketat aktivitas masyarakat untuk pencegahan penyebaran COVID-19 semakin meningkat.
Pada peraturan sebelumnya yaitu PPKM Mikro berbeda dengan PPKM Darurat ini, dikarenakan lebih difokuskan di daerah Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Mari kita lihat perbedaan dari PPKM Mikro dan PPKM Darurat.
PPKM MIKRO
PPKM Mikro diterapkan berdasarkan pada instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021. Peraturan yang diterapkan selama PPKM Mikro tersebut meliputi tempat kerja atau perkantoran memberlakukan 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen lainnya work from office (WFO).
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan sebagian melakukan pembelajaran tatap muka. Restoran atau tempat makan dan minum dibatasi sebesar 50 persen, dan mengutamakan layanan pesan antar sesuai jam operasional yang menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah juga mengatur pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 21.00 dan kapasitas tempat ibadah juga dikurangi 50 persen.
Kegiatan fasilitas umum diperbolehkan buka, namun tetap dibatasi dengan maksimal 50 persen. Kegaitan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan hanya diperbolehkan dibuka sebesar 25 persen. Pada sektor transportasi, kendaraan umum yang memberlakukan kapasitas dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku. Sementara kegiatan konstruksi dan sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan dan logistik diizinkan berjalan 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
PPKM Darurat
Peraturan penting yang diterapkan selama berlakunya PPKM darurat ini akan lebih ketat daripada penerapan PPKM sebelumnya. Pengetatan peraturan PPKM darurat ini di fokuskan pada wilayah Pulau Jawa dan Bali karena menurut peta yang ada, setidaknya terdapat 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang memiliki nilai asesmen 4. Sehingga akan ada penilaian secara detail yang harus diikuti dengan langkah penanganan khusus menurut standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Adapun beberapa peraturan saat PPKM Darurat ini berlangsung, di antaranya pemberlakuan 100% work from home oleh sektor nonesensial. Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring, sedangkan untuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Tempat ibadah ditutup sementara, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Itulah beberapa peraturan yang ada mengenai PPKM Darurat, mari semua kita dukung program pemerintah untuk kesejahteraan bersama. Selalu patuhi peraturan yang ada, stay safe dan di rumah aja!
(SYK/UKH)
You may also like
-
Awali Bulan dengan Produktif: Cara Efektif Menyusun Jadwal
-
Management Event: Talkshow Prestasi 2024
-
International Community Service//DIGITAL SKILLS WORKSHOP FOR ADULTS: MASTERING THE BASICS OF TECHNOLOGY IN THE DIGITAL AGE
-
Simak Rangkaian Kegiatan PAS 1 PKKMB E&A 2024
-
PKKMB UNJ 2024/2025 jadi Momen Bersejarah dengan UNJ Resmi Berstatus PTNBH