Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan berganti warna. Pelat nomor kendaraan bermotor pribadi yang awalnya memiliki warna dasar hitam kini berganti menjadi warna putih dengan tulisan yang dahulu berwarna putih kini akan berganti menjadi warna hitam. Sebenarnya apa alasan di balik dari pergantian warna pelat nomor tersebut?
Seperti yang disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar M Taslim Chairuddin, pergantian warna pelat kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mengefektifkan pemantauan kendaraan melalui kamera CCTV dalam rangka penerapan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Selain untuk menunjang jalannya program ETLE, pergantian warna ini dilakukan agar kamera CCTV dapat menangkap bukti pendukung tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan lalu lintas dengan lebih baik. Pelat nomor kendaraan berwarna hitam ini sebenarnya sudah diterapkan lebih dahulu oleh negara-negara maju.
“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ucap Komisaris Besar Taslim Chairuddin, seperti dikutip dari Kompas.com
Taslim Chairuddin menjelaskan, kerap kali terjadi salah baca karena pelat mempunyai warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih. Contohnya, angka 5 yang dapat dikira huruf “S” dan sama halnya dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “i”
Penggantian warna TNKB ini telah diatur dalam peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan berlaku sejak 5 Mei 2021. Akan tetapi, untuk penerapannya kemungkinan akan dilaksanakan pada tahun 2022 karena masih dalam proses mempersiapkan material seperti bahan catnya.
Berdasarkan peraturan Kepolisian dalam Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kemudian dalam pasal 45, akan terdapat empat warna dasar untuk pelat nomor kendaraan, yaitu putih, kuning, merah, dan hijau.
Bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan juga badan internasional akan menggunakan pelat berwarna putih dengan tulisan hitam, sedangkan kendaraan umum akan menggunakan pelat motor berwarna kuning.
Sementara itu, untuk pelat nomor berwarna merah dengan tulisan putih akan dipasang pada kendaraan untuk instansi pemerintah. Lalu, untuk pelat nomor berwarna hijau akan digunakan bagi kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
(SR/RAH)