Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang dilakukan untuk membatasi interaksi, pertemuan antara orang dengan orang dan kelompok dengan kelompok di Indonesia masih terus diperpanjang hingga saat ini, yaitu PPKM Level 4. Meski demikian, PPKM kali ini pemerintah memberikan sedikit kelonggaran bagi sektor pusat perbelanjaan, mal, serta industri-industri penunjangnya. Pemerintah telah memberikan izin untuk membuka dan beroperasi kembali bagi beberapa pusat perbelanjaan dan mal di kawasan yang berlaku PPKM Level 4, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya sejak Selasa, 10-16 Agustus 2021 yang lalu.
Kendati demikian, setiap masyarakat yang ingin berkunjung ke mal harus menunjukkan bukti dirinya sudah divaksin dengan sertifikat vaksin COVID-19. Dengan menunjukkan bukti sudah divaksin minimal dosis pertama, masyarakat sudah bisa kembali melenggang ke pusat perbelanjaan dan mal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Aturan ini menjadi upaya baru untuk terus menekan tingkat penyebaran virus dan juga sebagai cara beradaptasi dengan pandemik COVID-19.
Bagaimana kebijakan bagi masyarakat yang belum vaksin?
Dilansir dari Kompas.com – Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi telah berbicara perihal masyarakat yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi dengan alasan khusus, seperti masalah kesehatan ataupun penyintas COVID-19 pada Rabu, 11 Agustus 2021 lalu. Agar bisa masuk mal pengunjung wajib menunjukan KTP dan wajib pula menunjukkan bukti hasil negatif COVID-19, baik dari tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam maupun tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.
Kemudian, untuk restoran dan kafe juga sudah diperbolehkan untuk makan di tempat atau dine-in. Dengan syarat, menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal hanya 25 persen dari biasanya dan satu meja hanya dua orang tidak lebih dengan pembatasan waktu makan paling lama adalah 30 menit. Aturan lain untuk dapat berkunjung ke pusat perbelanjaan dan mal, yakni hanya memperbolehkan pengunjung masuk dengan kapasitas maksimal 50 persen, dapat beroperasi mulai pukul 10.00 WIB – 20.00 WIB dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Di mana seluruh pengunjung termasuk karyawan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening barcode.
Sementara itu, anak yang masih berusia di bawah 12 (dua belas) tahun dan orang tua yang sudah berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun masih dilarang masuk mal dan pusat perbelanjaan untuk sementara waktu ini. Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dan pusat perbelanjaan/pusat perdagangan tetap ditutup.
(GMP/UKH)
You may also like
-
Melestarikan Warisan Budaya Tradisional Jawa, Transvision Meresmikan Channel Jowo
-
Sebelum 2024 Berakhir, Ini Dia Film dan Serial TV yang Wajib Ditonton!
-
Jalan Ninja Mahasiswa: Rahasia Cari Cuan Tambahan Lewat Wirausaha, Peluang Besar atau Risiko Besar?
-
Impact Besar Produk Lokal terhadap Perekonomian Nasional
-
Keceriaan dan Kenangan dalam Perayaan Budaya Unik Dunia