Pada akhir bulan Juli pemerintah menerapkan PPKM level 4 di Pulau Jawa- Bali untuk mengurangi penyebaran virus yang sempat tinggi di bulan Juli. Hingga akhir Agustus pemerintah masih menetapkan PPKM level 3. Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan sekolah boleh melakukan tatap muka jika sudah masuk level PPKM 1 sampai 3.
Pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 seiring membaiknya situasi pandemi. Namun, prinsip kehati-hatian dan penerapan prokes tetap diutamakan untuk menjamin keselamatan masyarakat.Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, pelaksanaan sekolah tatap muka bersifat dinamis, tergantung pada kondisi wilayah masing-masing. Seperti di Kabupaten Blitar dan Sumenep Jawa Timur yang sudah lebih dulu, sejak 16 Agustus 2021 untuk tingkat TK hingga SMP.
Alasan Nadiem Makarim menginginkan agar siswa segera melakukan sekolah tatap muka. Pasalnya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) memiliki dampak yang mengkhawatirkan bagi kognitif hingga psikologis anak. “Satuan pendidikan harus melaksanakan prosedur sesuai dengan Surat Keputusan Besama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021,” bunyi salah satu poin dalam (SK) tersebut. Adapun aturan lengkap mengenai sekolah tatap muka berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 882 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Fase PTM Terbatas
– Masa transisi, yaitu berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya PTM terbatas di satuan pendidikan. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift).
– Masa kebiasaan baru, yaitu setelah masa transisi selesai. apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah PPKM level 3 ke bawah atau zona hijau maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.
- Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran yang dilakukan adalah melalui blended learning. Artinya, metode belajar dimana proses belajar tatap muka di kelas yang dipadukan dengan proses e-learning (daring).
- Waktu Pembelajaran
- SMA/SMK sederajat: Maksimal 35 menit x 5 artinya 175 menit/1 kali/minggu
- SMP sederajat: Maksimal 35 menit x 4 artinya 140 menit/1 kali/minggu
- SD sederajat: : Maksimal 35 menit x 3: 105 menit/1 kali/minggu
- PAUD: Maksimal 30 menit x 2 artinya 60 menit/1 kali/minggu
- Koordinasi Protokol Kesehatan
Satuan pendidikan mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas COVID-19 sekaligus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, di antaranya Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat kelurahan, dan Satpol PP Kelurahan/Kecamatan. Satpol PP difungsikan untuk memastikan peserta didik berangkat dan pulang dari belajar sudah mengikuti protokol kesehatan.
- Kesiapan pembukaan sekolah
Beberapa sarana dan pra sarana yang harus dimiliki sekolah, yaitu:
- Sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan
- Akses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
- Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu
- Thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
- Peran serta Komite Satuan Pendidikan atau Orang Tua
Orang tua atau wali murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah, harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun, melakukan lika batuk dan bersin yang benar, tidak menyentuh mulut, mata dan hidung), meminta kepada orang tua untuk mengingatkan putra-putrinya guna menjaga kebersihan selama di sekolah, menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya pernah menderita sakit berat atau pernah dirawat di rumah sakit.
ARF/NAD
You may also like
-
Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2024, Langkah Nyata Menuju Ruang Publik Inklusif di Jakarta
-
Management Event: Talkshow Prestasi 2024
-
International Community Service//DIGITAL SKILLS WORKSHOP FOR ADULTS: MASTERING THE BASICS OF TECHNOLOGY IN THE DIGITAL AGE
-
Simak Rangkaian Kegiatan PAS 1 PKKMB E&A 2024
-
PKKMB UNJ 2024/2025 jadi Momen Bersejarah dengan UNJ Resmi Berstatus PTNBH