Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the temporary-login-without-password domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u702772576/domains/econochannelfeunj.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Sekolah Tatap Muka Mulai Dibuka, Inilah Peraturan yang Harus Diterapkan - Econo Channel

fato dari: tribunnews.com

Sekolah Tatap Muka Mulai Dibuka, Inilah Peraturan yang Harus Diterapkan

foto dari: cnnindonesia.com

Pada akhir bulan Juli pemerintah menerapkan PPKM  level 4 di Pulau Jawa- Bali untuk mengurangi penyebaran virus yang sempat tinggi di bulan Juli. Hingga akhir Agustus pemerintah masih menetapkan PPKM level 3. Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan sekolah boleh melakukan tatap muka jika sudah masuk level PPKM 1 sampai 3.

Pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 seiring membaiknya situasi pandemi. Namun, prinsip kehati-hatian dan penerapan prokes tetap diutamakan untuk menjamin keselamatan masyarakat.Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, pelaksanaan sekolah tatap muka bersifat dinamis, tergantung pada kondisi wilayah masing-masing. Seperti di Kabupaten Blitar dan Sumenep Jawa Timur yang sudah lebih dulu, sejak 16 Agustus 2021 untuk tingkat TK hingga SMP.

Alasan Nadiem Makarim menginginkan agar siswa segera melakukan sekolah tatap muka. Pasalnya, pembelajaran jarak jauh (PJJ) memiliki dampak yang mengkhawatirkan bagi kognitif hingga psikologis anak. “Satuan pendidikan harus melaksanakan prosedur sesuai dengan Surat Keputusan Besama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021,” bunyi salah satu poin dalam (SK) tersebut. Adapun aturan lengkap mengenai sekolah tatap muka berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 882 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Fase PTM Terbatas

– Masa transisi, yaitu berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya PTM terbatas di satuan pendidikan. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift).

– Masa kebiasaan baru, yaitu setelah masa transisi selesai. apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah PPKM level 3 ke bawah atau zona hijau maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru.

  1. Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran yang dilakukan adalah melalui blended learning. Artinya, metode belajar dimana proses belajar tatap muka di kelas yang dipadukan dengan proses e-learning (daring).

  1. Waktu Pembelajaran
  • SMA/SMK sederajat: Maksimal 35 menit x 5 artinya 175 menit/1 kali/minggu
  • SMP sederajat: Maksimal 35 menit x 4 artinya 140 menit/1 kali/minggu
  • SD sederajat: : Maksimal 35 menit x 3: 105 menit/1 kali/minggu
  • PAUD: Maksimal 30 menit x 2 artinya 60 menit/1 kali/minggu
  1. Koordinasi Protokol Kesehatan

Satuan pendidikan mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas COVID-19 sekaligus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, di antaranya Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat kelurahan, dan Satpol PP Kelurahan/Kecamatan. Satpol PP difungsikan untuk memastikan peserta didik berangkat dan pulang dari belajar sudah mengikuti protokol kesehatan.

  1. Kesiapan pembukaan sekolah

Beberapa sarana dan pra sarana yang harus dimiliki sekolah, yaitu:

  • Sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan
  • Akses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
  • Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu
  • Thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
  1. Peran serta Komite Satuan Pendidikan atau Orang Tua

Orang tua atau wali murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah, harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun, melakukan lika batuk dan bersin yang benar, tidak menyentuh mulut, mata dan hidung), meminta kepada orang tua untuk mengingatkan putra-putrinya guna menjaga kebersihan selama di sekolah, menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya pernah menderita sakit berat atau pernah dirawat di rumah sakit.

ARF/NAD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

free da pa checker
newsspencer.com
deneme bonusu veren siteler
deneme bonusu veren siteler
casibom
grandpashabet 2198
maltcasino
casibom güncel giriş
imajbet giriş