Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan uji emisi kendaraan baik roda dua maupun empat, terutama kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas. Uji emisi sendiri merupakan pengujian pada kendaraan untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan. Uji emisi ini bertujuan untuk meminimalisir gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mendukung implementasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan kendaraan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DHL) DKI Jakarta telah menyediakan tempat uji emisi kendaraan dengan pihak swasta di beberapa titik. Untuk mencari tempat uji emisi, kita dapat mengunduh aplikasi E-Uji Emisi yang sudah disediakan. Dengan aplikasi tersebut, kita akan dengan mudah menemukan bengkel-bengkel yang menyediakan uji emisi untuk kendaraan serta dapat memesan jadwal pemerikaan untuk uji emisi melalui aplikasi tersebut.
Selain itu, syarat lulus uji emisi ini tergantung dengan tipe kendaraannya. Berikut syarat lulus uji emisi kendaraan:
- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007 wajib memiliki kadar CO2 dibawah 3% dan HC di bawah 700 ppm. Sementara itu, mobil bensin di atas 2007 wajib memilki kadar CO2 di bawah 1,5% dan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%. Sedangkan mobil diesel diatas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40%.
- Mobil diesel tahun produksi dibawah 20210 dan bobot kendaraan diatas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60%. Sementara itu, mobil diesel diatas 20120 dan bobot diatas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50%.
- Motor 4 tak tahun produksi dibawah 2010 wajib memiliki CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm. Sementara itu, motor 2 tak tahun produksi di bawah 2010 wajib memiliki CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.
- Motor dengan tahun produksi di atas 2010 (baik 4 tak maupun 2 tak) wajib memilki CO maksimal 4,5% dan HC 2000 ppm.
Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan sanksi tilang terhadap kelayakan emisi gas buang kendaraan di Ibu kota yang diperkirakan akan dimulai pada awal Januari tahun 2022. Sanksi tilang ini baru akan diterapkan jika 50% kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp250.000, sedangkan mobil denda maksimal Rp500.000. Oleh karena itu, pengguna kendaraan diwajibkan membawa bukti lulus uji emisi saat bepergian.
(PTRY/NIS)
You may also like
-
Langkah Sederhana untuk Lingkungan Tanpa Polusi
-
WORLD CUP DREAMS ALIVE? Indonesia Jumps 5 Spots in FIFA Rankings!
-
Memaksimalkan Potensi Black Friday untuk UMKM: Strategi Jitu Meningkatkan Penjualan
-
Recharge Sebelum Tahun Baru: 5 Manfaat Self-Care yang Wajib Kamu Tahu
-
Mengelola Keuangan Pribadi di Era Digital: Tips Memanfaatkan Platform Keuangan Digital