Sumber foto: economy.okezone.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan bahwa masyarakat wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli minyak goreng. Beliau mengungkap, kebijakan pendistribusian minyak goreng di pasar menggunakan sistem pembelian berbasis KTP dan akan diterapkan agar penyaluran minyak goreng sesuai dengan kuota dan tepat sasaran. Selain itu, menteri perdagangan bersama BUMN juga menyatakan akan membuat program penyediaan minyak goreng curah. Program tersebut akan diberi nama menjadi program MigorRakyat. MigorRakyat merupakan sebuah program yang mewajibkan masyarakat untuk menyertakan KTP saat membeli minyak goreng. Kebijakan tersebut sengaja diterapkan agar pendistribusian lemak nabati tersebut dapat dilakukan sesuai peruntukan dan tujuan.
Kementrian Perdagangan, bersama BUMN dan pelaku usaha, akan memperluas akses dalam penjualan minyak goreng curah melalui program MigorRakyat. Masing-masing orang dapat membeli minyak goreng curah sekitar 1-2 liter per hari dengan menunjukkan KTP. Pengimplementasian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi digital yang tersinkronisasi secara nasional. Program ini akan ditekankan dan disebarkan ke seluruh Indonesia. Lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri juga mengatakan bahwa pembelian minyak goreng curah dalam program MigorRakyat, akan menggunakan platform Gurih Indomarko dan Warung Pangan ID Food. Pembelian akan dibatasi per harinya, masyarakat hanya dapat membeli 1 atau 2 liter berdasarkan kartu identitas atau KTP.
Direktur Komersial IDFOOD, Ardiansyah Chaniago, mendistribusikan sejumlah besar minyak nabati IDF Rp14.000 per liter ke 512 lokasi di tiga negara bagian, 10 kota, 34 kecamatan, dan 46 desa kota. ID FOOD memiliki target untuk mendistribusikan minyak goreng dalam jumlah besar ke 5.000 lokasi pada akhir Mei 2022 melalui anak perusahaannya, yakni PT Perusahaan Trade Indonesia dan PT Rajawali Nusindo. Sebelumnya, Frans Marganda Tambunan, President Food Holding ID FOOD, mengatakan bahwa Warung Pangan Digital Platform dibuat untuk memudahkan distributor, peretail, dan konsumen dalam melakukan jual beli minyak goreng. Fitur layanan minyak goreng ini tersedia di aplikasi Warung Pangan yang dikelola, oleh anak perusahaan PT Perusahaan Trading Indonesia bekerja sama dengan PT Rajawali Nusindo, produsen, pedagang, dan asosiasi perdagangan. (ANS/RAH)
You may also like
-
Langkah Sederhana untuk Lingkungan Tanpa Polusi
-
WORLD CUP DREAMS ALIVE? Indonesia Jumps 5 Spots in FIFA Rankings!
-
Memaksimalkan Potensi Black Friday untuk UMKM: Strategi Jitu Meningkatkan Penjualan
-
Recharge Sebelum Tahun Baru: 5 Manfaat Self-Care yang Wajib Kamu Tahu
-
Mengelola Keuangan Pribadi di Era Digital: Tips Memanfaatkan Platform Keuangan Digital