Pemerintah Kota Surabaya secara resmi membuat larangan terkait merokok di tempat umum. Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya kembali menerapkan peraturan kawasan tanpa rokok. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021, Rabu (01/06/2022).
Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), aturan tidak diperbolehkannya merokok di tempat umum memiliki tujuan untuk mencegah dampak negatif penggunaan rokok, mulai dari dampak kepada kesehatan secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, terdapat hak asasi manusia yang berhubungan dengan derajat kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan sanksi yang harus ditaati jika melakukan pelanggaran di kawasan tanpa rokok (KTR).
Perwali tidak melarang seseorang untuk merokok. Namun, mengatur orang yang merokok untuk lebih tertib. Merokok harus dilakukan di tempat tertentu. Tidak di sembarang tempat. Khususnya, perokok yang berada di Surabaya akan diberikan tempat khusus yang diperbolehkan untuk merokok. “Agar tidak mengganggu kesehatan orang yang tidak merokok,” ujarnya.
Adapun ruang khusus harus memenuhi syarat. Diantaranya, terpisah antara ruang utama dengan ruangan lain yang digunakan untuk beraktivitas. Pengelola juga menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok. Disamping itu, harus ada penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.
Perwali juga mengatur kawasan tertentu yang tidak diperbolehkan menyiapkan tempat khusus untuk merokok. Ada lima kawasan, yaitu sarana kesehatan, tempat belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Lima lokasi tersebut harus bebas dari KTR. Untuk menimbulkan efek jera, Perwali sudah menyiapkan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin. (YNY/AIV)
You may also like
-
iPhone 16 Resmi Meluncur, Netizen Gempar! Spek Dewa, Kamera Jernih, Siap Menguras Kantong?
-
Indonesia Mendidih, Masyarakat Dilanda Cemas Dampak dari “Heatwave”
-
Emosi Naik Turun Seperti Roller Coaster? Ini Rahasia Mahasiswa Tetap Waras di Tengah Kekacauan
-
Polemik Penggunaan E-Meterai dalam Pendaftaran CPNS 2024: Efisiensi atau Beban Baru?
-
Deflasi dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Sosial di Indonesia