Seorang pria bernama Wahyu Suhada (35) dengan dibantu tiga orang temannya telah membuat kehebohan warga sekitar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia rela berpura-pura tewas tenggelam di Sungai Kalimalang demi klaim asuransi sebesar Rp3 miliar.
Wahyu Suhada dilaporkan tenggelam di Sungai Kalimalang setelah ditabrak oleh mobil Toyota Fortuner di Jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Namun, kecelakaan tersebut merupakan rekayasa demi mengklaim asuransi.
Ketiga rekan Wahyu yang terlibat dalam kejadian ini ialah Abdil Mulki (37), Dena Surya Kusuma (25), dan Asep Rian Irawan. Masing-masing dari ketiganya tentu memiliki peran yang berbeda saat kejadian berlangsung.
Menurut Gidion Arif Setyawan, selaku Kapolres Metro Bekasi bahwa rekayasa tenggelamnya Wahyu telah dirancang satu bulan sebelum kejadian di wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik maupun data lapangan oleh petugas menyatakan dan menyimpulkan, kemudian memastikan bahwa kejadian tersebut bukan kejadian yang sesungguhnya, melainkan kejadian yang direkayasa dan diinisiasi oleh Wahyu,” ucap Gidion.
Mulanya, mereka berempat berangkat dari kediaman Wahyu di Kota Bekasi menuju Teluk Jambe, Kerawang pada Sabtu (4/6) dini hari pukul 00.00 WIB. Mereka berempat pergi ke lokasi dengan mengendarai satu mobil dan dua sepeda motor.
Pada pukul 02.00 WIB, mereka merusak kedua sepeda motor agar tidak terlihat, seperti rekayasa. Salah satunya ialah Kawasaki KLX bernomor polisi F 6058 FHB. Sebelum tiba di lokasi, Wahyu yang mulanya menumpangi sepeda motor bersama Mulki, berpindah ke mobil dan menyuruh Mulki untuk menabrakkan dirinya.
Setelah kejadian itu, Mulki terjatuh di pinggir Sungai Kalimalang dan ditolong oleh Asep. Kemudian yang melapor langsung kejadian tersebut ke Kapolsek Cikarang Pusat ialah Dena. Lalu, Wahyu pergi melarikan diri sehingga rekannya mengarang cerita seolah-olah Wahyu hilang tenggelam di Sungai Kalimalang akibat ditabrak mobil Toyota Fortuner.
Saat ini, ketiga pelaku kejadian tersebut sudah berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dan dikenai Pasal 220 KUHP karena telah merekayasa kejadian. Dengan lamanya tuntutan hukum mencapai satu tahun penjara. (ZN/KAN)
You may also like
-
Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2024, Langkah Nyata Menuju Ruang Publik Inklusif di Jakarta
-
Management Event: Talkshow Prestasi 2024
-
International Community Service//DIGITAL SKILLS WORKSHOP FOR ADULTS: MASTERING THE BASICS OF TECHNOLOGY IN THE DIGITAL AGE
-
Simak Rangkaian Kegiatan PAS 1 PKKMB E&A 2024
-
PKKMB UNJ 2024/2025 jadi Momen Bersejarah dengan UNJ Resmi Berstatus PTNBH