Pemerintah Indonesia, yaitu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menerbitkan kebijakan visa second home bagi warga negara asing untuk dapat menetap di Indonesia. Visa Second home ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, saat menghadiri acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat, Sabtu (25/6/2022).
“Dalam kata sambutannya saat membuka kegiatan, Menkumham menyampaikan bahwa di UU Cipta Kerja, terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan terkait tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM. Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru, yaitu Perseroan Perorangan serta Jenis Visa baru yang dikenal sebagai Visa second home,” demikian rilis yang diterima dari Ditjen Imigrasi, Rabu (29/6/2022).
Dapat disimpulkan bahwa visa second home merupakan jenis visa yang dapat digunakan oleh warga negara asing untuk tinggal lebih lama ataupun menetap serta menghabiskan masa tua dan pensiun di Indonesia. Visa ini juga dapat berguna untuk warga negara asing yang karena ketentuan lainnya, tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal dan lainnya. Oleh karena itu, dengan visa tersebut dapat semakin memudahkan warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
Menkumham, Yasonna H Laoly, menambahkan bahwa visa second home dapat dimiliki oleh siapapun termasuk yang lanjut usia dan yang ingin menetap di Indonesia. Tidak hanya itu, beliau juga menegaskan bahwa dengan adanya visa second home ini, diharapkan warga negara asing dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian negara Indonesia. Yasonna H Laoly memandang bahwa pemberian visa second home ini merupakan regulasi kemudahan serta diyakini dapat turut berperan secara langsung sebagai fasilitator pembangunan negara.
“Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI,” ujar Yasonna Sabtu (25/6). Informasi tentang visa second home ini di atur dalam UU Cipta Kerja yang telah mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (RDT/RAH)
You may also like
-
Kok Bisa?! Ini Dia 5 Tradisi Unik dan Menarik dari Belahan Dunia yang Wajib Kalian Kunjungi!
-
Viral Poster Ajakan Berobat ke Malaysia, Indonesia Rugi Triliunan?
-
TRAGIS! WALI KOTA MEKSIKO DIPENGGAL KEPALANYA TAK LAMA SETELAH MENJABAT
-
Persiapan Timnas Senior Indonesia Jelang Duel Sengit Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia!
-
Jalanan Jadi Ruang Asap: Bahaya Merokok Sambil Mengendarai Motor