Siapa yang tak kenal Farel Prayoga, penyanyi cilik asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang viral setelah menyanyikan lagu Ojo Dibandingke milik Danny Caknan. Pada Rabu 17 Agustus 2022, Farel menjadi bintang tamu dan tampil di hadapan dalam upacara HUT ke-77 Republik Indonesia. Suara merdu Farel sukses menghibur Presiden Joko Widodo dan tamu-tamu penting kenegaraan lainnya.
Prestasi tersebutlah yang membuat Menteri Yasonna Laoly yakin memberikan piagam penghargaan dan gelar duta tersebut kepada Farel. Penyerahan piagam tersebut dilaksanakan saat Malam Syukuran Peringatan HUT ke-77 Kemenkumham, di Golden Ball Room, The Sultan Hotel Jakarta, pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Farel kini memiliki gelar Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk pelajar di bidang seni. “Piagam Penghargaan kepada Ananda Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bagi pelajar yang berprestasi di Bidang Seni dan Budaya tahun 2022,” kata Yassona
“Dia juga diharapkan dapat menginspirasi para pelajar di Indonesia untuk berkarya sejak dini dan menghargai serta melestarikan lagu-lagu kesenian tradisional. Biasanya, kan, anak seumuran Farel senangnya dengan lagu K-pop,” tutur Yasonna.
Tidak hanya Farel, Menkumham Yasonna H. Laoly juga memberikan apresiasi kepada pencipta lagu Ojo Dibandingke yang saat ini tengah naik daun.
Pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, ini memberikan apresiasi berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505 dan judul Ojo Dibandingke kepada Agus Purwanto atau biasa dikenal dengan nama Abah Lala.
Sekalipun perlindungan hak cipta ini otomatis melekat pada penciptanya setelah ide ataupun karyanya telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik, tetapi hak cipta dari suatu karya tentunya juga penting untuk dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Sebab, surat pencatatan hak cipta juga berfungsi sebagai salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran. Hal seperti ini yang tertuang dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 5 Ayat (1), (2), dan (3) mengenai adanya perlindungan Hak Moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta. (SMS/RAH)
You may also like
-
Langkah Sederhana untuk Lingkungan Tanpa Polusi
-
WORLD CUP DREAMS ALIVE? Indonesia Jumps 5 Spots in FIFA Rankings!
-
Memaksimalkan Potensi Black Friday untuk UMKM: Strategi Jitu Meningkatkan Penjualan
-
Recharge Sebelum Tahun Baru: 5 Manfaat Self-Care yang Wajib Kamu Tahu
-
Mengelola Keuangan Pribadi di Era Digital: Tips Memanfaatkan Platform Keuangan Digital