Sumber: BBC News Indonesia

SURYA DARMADI, TERSANGKA KASUS KORUPSI YANG RUGIKAN RI, TELAH DITAHAN

Surya Dharmadi, tersangka korupsi senilai Rp78 triliun, kembali ke tanah air dan langsung ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Agung. Konglomerat pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group ini diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, mengatakan bahwa kuasa hukum Surya Darmadi sudah berkoordinasi dengan penyidik ​​di Kejaksaan Agung dua hari lalu dan kliennya ada di Taiwan. Surya terbang dari Taiwan dengan China Airlines dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 13:20 WIB. Ia langsung ditangkap oleh tim penyidik ​​Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan dan ditahan.

Surya Darmadi tersangkut kasus korupsi sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kasus suap 2014 dan mempertimbangkan pengalihan fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dalam penyidikan, Surya Darmadi diduga menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp3 miliar kepada calo, yakni Manurung Emas, peraih medali gulat. Tujuan Surya menyuap Annas agar menyerahkan perombakan fungsi alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan. Pengadilan korupsi memvonis Annas dan Gulat dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, KPK mengusut Surya. Bahkan, Direktorat Antikorupsi Biro Imigrasi juga telah mengusulkan langkah-langkah pencegahan agar Surya tidak bepergian setelah 5 November 2014.

Sumber foto: nasionalkompas.com

Sebelumnya, pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menangkap Surya Darmadi dan “tidak bernegosiasi” dengan permohonan tersangka kasus korupsi senilai Rp78 triliun itu untuk mencabut status pencekalannya ke luar negeri demi bisa menghadiri panggilan penyidik ke Indonesia. Kejaksaan Agung menetapkan Surya sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022 dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyerobotan lahan perkebunan sawit di Riau.

Menurut Ketut Sumedana, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara itu. Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu, Surya juga disangkakan telah melanggar Pasal 3 jo dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. (RAI/RAH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

casibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibomcasibom
güvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis sitelerigüvenilir bahis siteleri