Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang telah dirancang sejak 2016, akhirnya disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU PDP menjadi UU disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 September 2022.
Abdul Kharis Almasyari, Wakil Ketua DPR RI, mengatakan rancangan final RUU PDP yang disusun sejak 2016 dan disahkan pada September 2022 itu terdiri dari 371 Inventarisasi Isu (DIM) dan 16 Isu. “Kami telah menyiapkan bab dan 76 pasal,” ucapnya. Dalam diskusi panjang, pihaknya melibatkan para pakar, akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menerima masukan atas RUU tersebut dan mengembangkan implikasi filosofis, sosiologis,dan hukum dari materi yang terkandung dalam RUU PDP ini.Jumlah pasal dalam UU PDP ini bertambah 4 pasal dibandingkan usulan pemerintah pada akhir 2019, dan semula terdiri dari 15 bab dan 72 pasal.
Sebelum pengesahan hari ini, rancangan final UU PDP beserta teks penjelasannya telah disetujui dan ditandatangani secara simbolis oleh perwakilan Fraksi Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dan Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wenpi Wetipo, dan Perwakilan dari Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia. Saat itu, sembilan fraksi DPR RI yang terdiri dari PDIP, Golkar, PAN, PKB, PBB, PKS, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat, menerima sepenuhnya bahwa UU PDP bisa segera diubah menjadi Undang-Undang tetap.
Pengesahan Undang-Undang PDP menandai serangkaian pelanggaran data di perusahaan dan lembaga pemerintah Indonesia, dari perusahaan asuransi milik negara, telekomunikasi, dan utilitas hingga aplikasi pelacakan kontak COVID-19 yang menyediakan informasi kontak untuk Presiden Joko Widodo, ke dalam dugaan penyalahgunaan vaksin.
Anggota parlemen sangat menyetujui RUU yang memberi presiden wewenang untuk membentuk badan pengawas untuk menangani penanganan data yang melanggar aturan tentang penyebaran atau pengumpulan informasi pribadi. Denda maksimal adalah 2% dari omzet tahunan perusahaan. Denda maksimum adalah 2% dari omzet tahunan perusahaan dan properti dapat disita atau dilelang. (BS/SYA)
You may also like
-
Kok Bisa?! Ini Dia 5 Tradisi Unik dan Menarik dari Belahan Dunia yang Wajib Kalian Kunjungi!
-
Viral Poster Ajakan Berobat ke Malaysia, Indonesia Rugi Triliunan?
-
TRAGIS! WALI KOTA MEKSIKO DIPENGGAL KEPALANYA TAK LAMA SETELAH MENJABAT
-
Persiapan Timnas Senior Indonesia Jelang Duel Sengit Melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia!
-
Jalanan Jadi Ruang Asap: Bahaya Merokok Sambil Mengendarai Motor